Tiap kali wacana reformasi subsidi energi mencuat, reaksi publik hampir selalu sama: panik soal harga BBM bakal naik. Padahal, kata para pengkaji kebijakan energi, reformasi yang sesungguhnya bahkan belum menyentuh soal harga sama sekali.
Senior Policy Advisor International Institute for Sustainable Development (IISD) Anissa Suharsono menegaskan hal itu dalam forum Kompas.com Talks bertajuk "Urgensi Reformasi Subsidi Energi Demi Stabilitas Fiskal dan Percepatan Transisi Energi" di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta, Selasa (21/7/2026). "Kalau kita membicarakan reformasi subsidi energi, jangan langsung diartikan sebagai kenaikan harga. Ini adalah reformasi sistem secara keseluruhan," ungkap Anissa.
Ia merinci bahwa reformasi ideal dimulai dari pembenahan basis data penerima manfaat, lalu diikuti penyusunan mekanisme kompensasi, komunikasi publik yang transparan, hingga penyediaan kanal pengaduan setelah kebijakan berjalan. Urutan itu bukan soal pilihan. Tanpa data yang beres, kebijakan apa pun di atasnya mudah meleset.
Menarik dicermati, Anissa menyebut pengalaman India sebagai salah satu referensi. Negara-negara yang sudah melewati proses ini menempuh reformasi secara bertahap dalam rentang lima hingga sepuluh tahun, justru untuk membangun kepercayaan publik secara organik. Bukan memaksakan perubahan sekaligus yang berisiko memicu resistensi.
Masalah kebocoran subsidi memang sudah lama jadi pekerjaan rumah yang menumpuk. Head of Center of Industry, Trade and Investment INDEF Andri Satrio Nugroho mengingatkan bahwa kelompok masyarakat mampu masih turut menikmati subsidi energi yang semestinya diprioritaskan bagi yang berpendapatan rendah. Andri juga menekankan perlunya transparansi pemerintah soal ke mana larinya anggaran hasil efisiensi subsidi, karena masyarakat berhak tahu manfaat konkret dari pengalihan belanja itu ke sektor yang lebih produktif.
Pertanyaannya menggantung: kalau semua pihak sudah tahu masalahnya ada di data dan sistem penyaluran, mengapa pembenahan itu belum juga jadi prioritas?
Dari sisi parlemen, Wakil Ketua MPR RI Eddy Suparno mendorong pergeseran mekanisme subsidi dari berbasis komoditas menjadi subsidi langsung kepada penerima manfaat. Ia menyebutnya sebagai prinsip right sizing dan right targeting. "Reformasi subsidi bukan untuk mengurangi perlindungan kepada masyarakat. Reformasi ini adalah mengubah cara negara melindungi warganya agar lebih adil dan lebih efisien," tegas Eddy, yang juga duduk sebagai anggota Komisi XII DPR RI.
Pemerintah sendiri, lewat Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah Fitra Faisal, menyatakan komitmennya mempercepat transisi energi melalui sejumlah program pengembangan energi bersih. Pernyataan yang, kalau data ini bisa dipercaya, masih perlu dibuktikan dengan langkah konkret di lapangan.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Teguh Yudo Wicaksono mungkin yang paling blak-blakan. Reformasi subsidi energi, tegasnya, adalah pekerjaan rumah yang tidak bisa terus ditunda. Taruhannya tidak kecil: menyangkut ketahanan energi, ruang fiskal negara, dan kemandirian energi nasional sekaligus. Tiga hal besar. Dalam satu masalah yang sama.