RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Prabowo Guncang Status Quo Ekonomi, Rupiah Tembus...

Ekonomi

Prabowo Guncang Status Quo Ekonomi, Rupiah Tembus Rp18.999

Di tengah tekanan rupiah yang nyaris menembus Rp19.000 per dolar AS, Presiden Prabowo Subianto mendorong pergeseran fundamental arah ekonomi Indonesia dari model kapitalis menuju ekonomi kerakyatan berbasis Pasal 33 UUD 1945.

Rupiah menyentuh Rp18.999 per dolar AS, dan pemerintah justru memilih momen ini untuk mengumumkan pergeseran besar dalam paradigma ekonomi nasional. Bukan kebetulan, agaknya, karena tekanan eksternal itu dipakai sebagai argumen mengapa Indonesia tidak bisa lagi mengandalkan model yang terlalu berorientasi pasar bebas.

Presiden Prabowo Subianto tengah memutar kemudi ke arah ekonomi kerakyatan, sebuah konsep yang sudah lama tersimpan rapi di Pasal 33 UUD 1945 tapi jarang benar-benar dieksekusi. Sinyal paling konkret: penerbitan Peraturan Pemerintah baru yang mewajibkan ekspor komoditas strategis nasional, mulai dari batu bara, CPO, hingga mineral hasil hilirisasi, dilakukan atau dikonsolidasikan di bawah kendali BUMN.

Ini bukan sekadar kebijakan teknis. Regulasi itu secara langsung menutup celah under-invoicing dan manipulasi pajak yang bertahun-tahun dimanfaatkan eksportir swasta untuk mengalirkan keuntungan ke luar negeri. Capital flight yang selama ini melenggang di bawah radar otoritas fiskal, kini dihadang lewat mekanisme konsolidasi ekspor. Bukan hal sepele.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon termasuk yang paling vokal soal arah kebijakan ini. Dikutip dari YouTube Refly Harun pada Jumat (5/6), ia menegaskan bahwa ekonomi Indonesia seharusnya bukan ekonomi kapitalisme, bukan free enterprise, dan juga bukan ekonomi komunis, melainkan ekonomi Pancasila yang berpijak pada kedaulatan negara atas cabang-cabang produksi strategis. "Sehingga mungkin agak mengagetkan bagi orang-orang yang berada di comfort zone yang selama ini merasa sudah nyaman," tandasnya, dalam pernyataan yang terasa seperti peringatan langsung ke pelaku usaha komoditas besar.

Intervensi negara di sektor SDA yang dimaksud bukan sekadar regulasi di atas kertas. Intinya: memastikan kekayaan alam tidak dikuras asing atau jatuh ke tangan pemburu rente yang selama ini mengantongi margin besar tanpa kontribusi proporsional ke penerimaan negara. Kalau ini berjalan sesuai desain, struktur pendapatan dari sektor komoditas bisa bergeser cukup jauh dari pola yang ada sekarang.

Pertanyaannya, bisakah ini berjalan mulus ketika rupiah sedang babak belur? Nilai tukar di kisaran Rp18.999 mencerminkan tekanan eksternal yang nyata, dan kebijakan yang memangkas fleksibilitas ekspor swasta berpotensi menambah ketidakpastian jangka pendek bagi investor asing yang selama ini nyaman dengan rezim ekspor yang lebih longgar. Entah kebetulan atau tidak, timing pengumumannya terasa seperti manuver yang sengaja dipilih.

Bagi pelaku pasar saham, emiten komoditas dan BUMN sektor tambang layak dicermati lebih serius. Jika konsolidasi ekspor di bawah BUMN benar-benar berjalan, ada potensi redistribusi margin yang selama ini dinikmati trader dan eksportir swasta. Mana yang diuntungkan dan mana yang kena gerus, itu yang masih perlu dihitung ulang.