Royalti yang sudah tipis kini tidak lagi dipotong terlalu dalam. Pemerintah resmi memangkas tarif Pajak Penghasilan final bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen, keputusan yang lahir dari rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Selasa (26/5/2026), dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hadir di sana.
Kebijakan ini masuk sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II-2026, dijadwalkan berlaku efektif mulai paruh kedua tahun ini, dan aturan teknisnya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Airlangga menegaskan insentif berlaku bagi siapa pun yang menerbitkan buku ber-ISBN, baik penulis fiksi, ilmiah, maupun ekonomi.
Angka 1,5 persen itu bukan sekadar penurunan. Pemangkasan drastis. Tarif lama bisa mencapai 15 persen untuk royalti umum, atau 6 persen bila penulis menggunakan skema norma penghitungan penghasilan neto yang sifatnya tidak final. Purbaya menyebut langkah ini sebagai upaya memperkuat ekosistem literasi, sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak karya ilmiah dan akademik dari penulis lokal. "Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif nulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah," kata Purbaya. Ia juga menyinggung masih sedikitnya penulis buku ilmiah dan ekonomi berkualitas di tanah air, bahkan mengkhawatirkan dominasi konten pendek ala media sosial terhadap cara pandang masyarakat: "Bukan buku cerita saja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus. Sehingga pandangan Anda enggak dikuasai oleh ekonomi TikTok."
Aspirasi ini bukan barang baru. Para penulis telah menyuarakan keberatan terhadap beban pajak royalti sejak 2017. Novelis Dewi "Dee" Lestari pernah lantang menyatakan bahwa sistem perpajakan lama tidak mencerminkan realitas profesi penulis, yang siklus produksinya panjang dan pembayaran royaltinya tertunda berbulan-bulan: "Siklus produksinya panjang dan ada penundaan pembayaran royalti. Kami harus menunggu lama untuk bisa merasakan pendapatan royaltinya." Novelis Victoria Tunggono bahkan menyebut skema lama itu konyol: royalti penulis hanya berkisar 10-12 persen dari harga jual buku, lalu masih dipangkas pajak 15-20 persen. Matematika yang tidak masuk akal.
Kini kebijakan itu akhirnya bergeser. Penulis sastra Sasti Gotama menyambut kabar ini dengan lega, terutama karena sifat PPh yang kini final, artinya beban administratif saat pelaporan pajak ikut berkurang. "Kabar kebijakan baru ini tentu sangat melegakan, apalagi PPh ini bersifat final sehingga meringankan beban administratif saat pelaporan pajak. Harapannya, kebijakan ini dapat membangkitkan gairah penulis untuk berkarya serta menyehatkan ekosistem perbukuan di Indonesia," ujar penulis Sima van Kediri itu. Wahyu N Cahyo, penulis buku Tentang Teman Seperjalanan, optimistis penurunan PPh akan memberi penulis lebih banyak ruang untuk mengandalkan karya sebagai sumber penghidupan utama, bukan sampingan.
Tapi ada skeptisisme yang wajar. Penulis Iksan Mahar menilai dampak nyatanya akan sangat bervariasi, tergantung kontrak antara penulis dan penerbit serta nominal royalti yang diterima. "Kalau dilihat nominalnya dengan persentase itu saya rasa tidak terlalu signifikan," katanya. Bagi penulis dengan penjualan rendah, potongan pajak yang lebih ringan tetap saja potongan dari angka yang sudah kecil. Entah kebetulan atau tidak, justru penulis dengan nama besar yang paling banyak diuntungkan.
Hasan Aspahani, penyair yang telah menulis lebih dari 10 buku termasuk Chairil: Sebuah Biografi, punya pandangan yang lebih telak. Kebijakan ini baik, tapi belum menyentuh fondasi. Masalah terbesar industri buku Indonesia bukan di sisi pajak penghasilan penulis, melainkan di ongkos produksi yang menggelembung karena ketergantungan pada impor kertas berserat pinus. Ketika biaya produksi tinggi, harga jual buku ikut merayap, pembajakan merajalela, dan penjualan buku original stagnan. "Royalti buku saya jauh dari cukup untuk hidup layak. Saya harus kerja lain, cari sumber penghasilan lain. Jadi, besarkan industrinya, perluas pasar bukunya. Bahasa orang sekarang, 'gedein kuenya'," kata Hasan.
Solusi yang dituntut lebih dalam adalah pembebasan atau subsidi pajak impor kertas, bukan cuma insentif di ujung rantai pasok. Cahyo senada: dengan menekan harga kertas impor, penerbit bisa memberi tarif cetak lebih kompetitif, penulis swaterbit punya lebih banyak pilihan. "Mengingat jumlah penerbit itu, kan, banyak sekali dan rasanya tidak mungkin pemerintah menyubsidi untuk penerbitan buku ke penerbit yang jumlahnya begitu banyak. Namun, dengan mengontrol harga impor kertas, penerbit lebih leluasa memberikan harga bersaing untuk cetak buku," tutur Cahyo. Langkah yang diambil pemerintah hari ini, bagi sebagian kalangan, masih terasa seperti mengoleskan salep di permukaan. Lukanya ada jauh di dalam.