MINGGU, 11 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  PPh Marketplace Berlaku Agustus, UMKM Digital Dimi...

Finansial

PPh Marketplace Berlaku Agustus, UMKM Digital Diminta Tenang

Empat marketplace besar resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026. Ini bukan pajak baru, tapi mekanisme lama dengan wajah baru.

idEA: Pelaku usaha perlu pahami mekanisme pemungutan PPh di lokapasar

Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang per 1 Agustus 2026, mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.

Bukan pajak baru. Itu penegasan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), yang mengingatkan bahwa kewajiban PPh bagi seller yang memenuhi ketentuan wajib pajak sudah ada jauh sebelum aturan ini keluar. Yang berubah cuma satu: siapa yang memungut. "Yang paling penting dipahami adalah bahwa ini bukan pajak baru. Bagi seller yang memang memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh, mekanisme pemungutannya kini dilakukan melalui marketplace," kata Ketua Umum idEA Budi Primawan.

Soal besaran, Tokopedia sudah merilis formula resmi di laman mereka. Dasar pengenaan PPh Pasal 22 dihitung dari harga produk asli setelah dikurangi diskon penjual, bukan nilai total transaksi. Tarif yang berlaku: 0,5% dari dasar pengenaan itu.

Contoh sederhana. Barang dijual seharga 100, diskon penjual 3. Dasar pengenaannya jadi 97. Bagi pedagang yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPh yang dipungut adalah 97 x 0,5% = 0,485. PKP dihitung sedikit berbeda: nilai dasar pengenaan dibagi dulu dengan 1,11 sebelum dikalikan tarif, menghasilkan 97 / 1,11 x 0,5% = 0,44 dari contoh yang sama. Selisihnya tipis, tapi formula ini layak dipahami sebelum Agustus tiba. Pajak yang terkumpul akan disetorkan Tokopedia ke kas negara secara bulanan, dan pedagang bisa mengklaim PPh yang sudah dipungut sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh final.

Dari sisi pelaku usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut kebijakan ini dengan catatan. Ketua Bidang UMKM Apindo Ronald Walla menyebut banyak pelaku UMKM sebetulnya sudah mencatat pertumbuhan omzet, tapi pengelolaan keuangan mereka belum ikut tumbuh. Akibatnya, begitu kewajiban pajak dan biaya operasional diperhitungkan, margin bisa langsung tergerus. "Supaya efektif perlu ada dua hal. Kebijakannya bisa jalan, tetapi peningkatan kapasitas dan pengelolaan keuangan juga harus berjalan," ujar Ronald.

Apindo secara khusus mendorong pemerintah memperbanyak konsultan pajak yang melayani segmen usaha mikro dan kecil, bukan hanya korporasi besar. Ini, kalau boleh jujur, menyentuh soal yang lebih mendasar: literasi perpajakan di kalangan UMKM digital masih jadi titik lemah yang kerap luput dari perhatian setiap kali kebijakan serupa muncul.

Budi dari idEA menekankan perlunya sosialisasi yang berkelanjutan, termasuk FAQ yang jelas dan helpdesk yang responsif. Ia menambahkan marketplace siap mendukung penyebaran informasi melalui kanal komunikasi masing-masing. Pertanyaannya, apakah itu cukup untuk menjangkau jutaan seller aktif di seluruh Indonesia? Jawabannya baru akan terlihat setelah Agustus.