Purbaya Yudhi Sadewa membawa kabar yang sudah lama ditunggu pelaku UMKM: tarif PPh final 0,5% tidak lagi punya tanggal kedaluwarsa. Menteri Keuangan itu menyampaikannya langsung di acara Sarasehan 100 Ekonom, Kamis (3/9/2026), mencabut batas 2029 yang selama ini menggantung seperti pedang di atas kepala jutaan pengusaha kecil.
"UMKM kan sebagian kelas menengah ya, itu ada keringanan pajak sampai income berapa dia enggak bayar pajak. Untuk UMKM yang pengusaha ada [PPh final] 0,5% sampai seterusnya, enggak cuma sampai 2029, saya berikan sampai seterusnya. Jadi, suka-suka dia lha, tapi kalau sudah gede ya bayar pajak," kata Purbaya.
Kriterianya tidak berubah: wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet tidak melampaui Rp4,8 miliar per tahun. Segmen ini mencakup jutaan pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia, termasuk pengemudi ojek online yang kini masuk cakupan regulasi.
Ada lapisan keringanan yang agaknya masih luput dari radar banyak orang. Bagi orang pribadi pelaku UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun, PPh final-nya nol. Kosong. Artinya, threshold-nya bertingkat: di bawah Rp500 juta bebas pajak sepenuhnya, Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar kena tarif 0,5%, dan di atas angka itu berlaku ketentuan umum.
Semua ketentuan ini tertuang dalam PP 55/2022 yang kemudian diperbarui lewat PP 20/2026. Berdasarkan beleid terbaru, PPh final UMKM kini hanya bisa dimanfaatkan oleh tiga jenis wajib pajak, tidak semua pelaku usaha otomatis berhak menggunakannya.
Purbaya sendiri mengakui insentif pajak bukan satu-satunya jawaban. Pertanyaannya, berapa lama keringanan tarif saja bisa menopang kelas menengah yang strukturnya masih rapuh? "Jadi kami mencoba memberi semacam insentif sebanyak mungkin kepada kelas menengah, tapi yang paling bagus adalah membiarkan ekonomi tumbuh secepat mungkin sehingga tercipta lapangan kerja formal sehingga kelas menengah juga bisa tercipta, dan yang ada pun akan tumbuh lebih cepat," tutur Purbaya.
Buat pelaku UMKM yang omzetnya mulai merangkak naik, wanti-wanti Menkeu ini perlu diingat baik-baik. Begitu skala usaha berkembang melewati batas, kewajiban pajak ikut bergeser. Enak di awal, tapi ada titik di mana "suka-suka" sudah tidak berlaku.