Pemerintah akhirnya melirik segmen yang bertahun-tahun luput dari radar kebijakan fiskal: penulis buku. Dalam rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (26/5/2026), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan skema PPh final sebesar 1,5% atas penghasilan royalti penulis dan pengarang buku. Berlakunya dijadwalkan semester II tahun ini.
"Kami sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis, yaitu diberikan PPh final sebesar 1,5%," kata Airlangga kepada awak media usai rapat. Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri keuangan. Syaratnya satu: karya sang penulis harus punya nomor ISBN yang sah. "Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas, author. Nanti diatur di PMK," imbuhnya.
Sebelum ini, royalti penulis kena PPh Pasal 23 yang tidak final, dihitung dari formula 15% dikali 40% dari jumlah bruto. Beban efektifnya sekitar 6% dari bruto. Tapi berhenti di sana? Tidak. Penghasilan itu masih harus diakumulasikan dengan sumber lain, lalu dihajar tarif progresif Pasal 17 UU PPh di akhir tahun. Bagi penulis yang juga punya penghasilan dari sumber lain, skema lama itu bak jebakan berlapis.
Dengan PPh final 1,5%, kewajiban pajak atas royalti selesai di tempat, begitu dipotong. Tidak perlu digabung, tidak kena tarif progresif. Cukup dilaporkan sebagai penghasilan final di SPT Tahunan. Sederhana, dan selisihnya cukup untuk bikin penulis produktif menghela napas lega.
Agenda rakortas hari itu sebetulnya lebih luas. Pertemuan yang dipimpin Airlangga juga membahas evaluasi kebijakan transformasi budaya kerja ASN, mencakup capaian efisiensi energi, kinerja organisasi, dan kinerja pelayanan publik. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri telah menyusun instrumen evaluasi untuk mengukur ketiga aspek tersebut, sebagai dasar pengambilan kebijakan transformasi budaya kerja aparatur secara nasional.
Deretan nama yang hadir menandakan bobot rapat ini. Ada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, hingga Kepala BP BUMN Dony Oskaria. Kehadiran Menteri Ekonomi Kreatif, bisa jadi, bukan sekadar pelengkap kursi, ekosistem penerbitan dan literasi memang masuk dalam ranah yang ia awasi.
Insentif buat penulis ini memang lebih bernilai simbolik ketimbang fiskal dalam skala makro. Tapi justru di situlah ceritanya: paket stimulus yang biasanya identik dengan infrastruktur atau manufaktur kali ini menjangkau pelaku ekonomi kreatif di lini paling bawah. Apakah efeknya cukup untuk menghidupkan ekosistem penerbitan yang bertahun-tahun tertatih? Pertanyaan itu baru bisa dijawab setelah PMK-nya terbit.