RABU, 14 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  PPh Final 0,5% untuk UMKM Kini Tanpa Batas Waktu,...

Finansial

PPh Final 0,5% untuk UMKM Kini Tanpa Batas Waktu, Tapi Ada Jebakannya

PP 20/2026 resmi menghapus batas waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan, sekaligus mempertegas siapa saja yang berhak dan tidak berhak atas fasilitas ini.

Resmi! WP OP dan PT Perorangan Kini Bisa Pakai Tarif 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang terbit akhir Mei ini membawa perubahan cukup fundamental bagi pelaku UMKM: batas waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% resmi dihapus. Fasilitas ini kini bisa dinikmati tanpa ada tanggal kedaluwarsa.

Aturan lama di PP 55/2022 membatasi pemanfaatan tarif final ini maksimal 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi, dan 4 tahun bagi PT Perorangan. Bagi pelaku usaha yang mulai memanfaatkan fasilitas sejak 2018 atau 2019, masa berlakunya sudah habis di 2024 atau 2025. Agaknya situasi ini yang bikin banyak UMKM bingung soal kewajiban pajak mereka.

PP 20/2026 menjawab kebingungan itu dengan menghapus pasal yang mengatur jangka waktu tersebut. Ada pula masa transisi yang diatur: wajib pajak yang fasilitasnya berakhir di tahun pajak 2024 masih bisa menikmati tarif 0,5% untuk tahun pajak 2025 dan 2026. Yang batas waktunya jatuh di 2025, dijamin masih bisa pakai fasilitas yang sama untuk tahun pajak 2026.

Siapa yang berhak? PP 20/2026 memperjelas kategorinya. Fasilitas ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi, dengan syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Bukan angka yang kecil untuk ukuran UMKM, tapi ada satu jebakan yang patut dicermati.

Khusus suami-istri yang menjalankan kewajiban pajak secara terpisah, threshold Rp4,8 miliar itu dihitung dari total gabungan omzet keduanya, termasuk omzet PT Perorangan yang mereka dirikan. Suami punya usaha dengan omzet Rp3 miliar, istri Rp2,5 miliar? Keduanya sudah melewati batas secara kolektif. Jaring yang lebih lebar dari sebelumnya, kalau boleh jujur.

Ada pula pengecualian yang perlu digarisbawahi. Koperasi tetap dibatasi 4 tahun sejak terdaftar, jadi fasilitas tanpa batas waktu ini tidak berlaku untuk mereka. PT Perorangan yang didirikan oleh seseorang dengan keahlian khusus dan menyerahkan jasa yang masuk kategori pekerjaan bebas juga tidak eligible. Begitu pula badan usaha yang sudah menikmati fasilitas PPh berdasarkan aturan lain, termasuk yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus.

Satu lagi perubahan teknis yang penting: penghitungan peredaran bruto kini mencakup penghasilan dari usaha maupun jasa pekerjaan bebas, termasuk omzet yang diterima dari luar negeri. Celah interpretasi yang sebelumnya mungkin bisa dimanfaatkan, kini ditutup cukup rapat oleh PP 20/2026.

Buat pelaku UMKM yang selama ini menunda keputusan investasi atau ekspansi karena khawatir beban pajak naik setelah masa fasilitas habis, aturan ini setidaknya memberikan kepastian yang selama ini absen dari perencanaan keuangan mereka. Pertanyaannya, apakah kepastian ini cukup untuk menggerakkan mereka?