Empat nama besar sudah masuk daftar DJP: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Mulai 1 Agustus 2026, keempatnya resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi merchant yang omzetnya melewati Rp500 juta per tahun, mengacu pada PMK 37/2025 yang sudah lama disiapkan pemerintah, sempat tertunda, dan kini punya tanggal pasti.
DJP menegaskan ini bukan pajak baru. Mekanismenya yang bergeser, dari yang semula disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh platform. Bagi merchant kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta, ada jalan keluar: cukup unggah surat pernyataan sesuai format lampiran PMK 37/2025 ke masing-masing marketplace, dan pemotongan otomatis tidak berlaku. Satu surat berlaku untuk semua platform, jadi pedagang tidak perlu bikin berulang untuk setiap toko yang dimiliki. Shopee sudah memberi batas waktu unggah, maksimal 1 Agustus 2026.
Yang justru menarik dicermati adalah nasib PT Global Niaga Digital Tbk (BELI), operator Blibli yang berafiliasi dengan Grup Djarum. Emiten ini kena dari dua arah sekaligus. Pertama, sebagai pemungut yang ditunjuk DJP, Blibli menanggung beban administratif dan operasional baru, mulai dari sistem verifikasi surat pernyataan merchant hingga rekonsiliasi pajak yang dipungut. Bukan perkara sepele untuk platform dengan jutaan pedagang aktif.
Kedua, ada risiko perubahan perilaku merchant, dan ini agaknya yang lebih berdampak ke fundamental. Logikanya sederhana: ketika ada potongan 0,5% dari setiap transaksi, sebagian pedagang akan menaikkan harga jual untuk menjaga margin. Kenaikan harga berarti daya tarik produk di platform berkurang, dan ujungnya volume transaksi bisa tergerus. Bagi marketplace yang model bisnisnya sangat bergantung pada gross merchandise value, penurunan volume transaksi langsung memukul pendapatan.
Berapa besar dampaknya ke BELI? Itu yang masih perlu dibuktikan. Sensitivitas terhadap perubahan harga di e-commerce sangat tinggi. Pembeli online notabene adalah price-sensitive shopper yang mudah berpindah platform hanya karena selisih beberapa ribu rupiah. Kalau mayoritas merchant yang terdampak berasal dari kategori menengah dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, segmen ini justru sering jadi tulang punggung transaksi di marketplace lokal. Angka yang tidak main-main.
Kebijakan ini berlaku merata untuk semua platform yang ditunjuk. Tokopedia dan Shopee menghadapi beban yang persis sama. Kompetisi antar-marketplace pun tidak serta-merta berubah dramatis, kecuali ada platform yang lebih gesit membantu merchantnya beradaptasi, misalnya dengan fitur otomatis pengajuan surat pernyataan atau semacam pendampingan teknis buat seller yang panik.
Sepanjang 2026, BELI memang masih dalam tekanan untuk membuktikan jalur profitabilitasnya. Tambahan kewajiban sebagai pemungut pajak di semester kedua menjadi variabel baru yang harus diperhitungkan analis ketika merevisi proyeksi kinerja emiten ini. Entah kebetulan atau tidak, beban ini datang tepat saat pasar masih menunggu sinyal pemulihan dari Blibli.