Berlaku sejak 1 Juni 2026, aturan baru pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam hadir dengan amunisi yang tidak main-main.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di perbankan domestik akan menikmati tarif Pajak Penghasilan yang bisa menyentuh 0%, tergantung jangka waktu penempatan dana. Bandingkan dengan instrumen obligasi biasa yang yield-nya masih terpotong pajak 20%. "Biasanya kalau di bond, yield-nya dikenakan pajak 20%, kalau taruh sumbernya DHE SDA maka pajak instrumen itu 0%," tegas Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Minggu (31/5).
Gap yang lebar. Tapi cukupkah itu?
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, membedah pertanyaan ini dengan jernih. Insentif PPh 0% ia nilai sebagai necessary condition, syarat yang perlu ada, tapi belum menjadi sufficient condition yang bisa berdiri sendiri. Keputusan eksportir dalam memarkir devisa tidak semata soal tarif pajak, melainkan bergantung pula pada likuiditas, fleksibilitas penggunaan dana, tingkat imbal hasil riil, stabilitas rupiah, kemudahan transaksi, dan yang sering disepelekan: kepastian regulasi. Banyak eksportir punya kewajiban nyata di luar negeri, mulai dari pembayaran utang valas hingga impor bahan baku, yang menuntut akses cepat terhadap devisa mereka. Kalau dana terkunci tanpa solusi pembiayaan memadai, angka pajak nol pun bisa terasa tidak relevan.
Nada serupa datang dari Faisal Rachman, Head of Macroeconomics & Market Research Permata Bank. Net return dari penempatan dalam negeri memang naik dengan adanya insentif ini, akuinya, tapi eksportir tetap akan mempertimbangkan fleksibilitas dan kepastian regulasi. Satu risiko yang agaknya kurang dibahas ia soroti langsung: kalau aturan ini direvisi ulang dan terus berubah, justru itulah yang akan mengikis kepercayaan pelaku usaha. "Jika nanti ke depan direvisi kembali dan menjadi berubah-ubah terus, ini juga bisa menciptakan ketidakpastian bagi investor," kata Faisal. Konsistensi regulasi, tegasnya, sama pentingnya dengan besaran insentif itu sendiri.
OJK tampaknya membaca kekhawatiran soal fleksibilitas ini. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, mengumumkan bahwa dana DHE SDA yang ditempatkan di perbankan dapat diperlakukan sebagai agunan tunai untuk kredit, berlaku bagi bank umum konvensional, Bank Umum Syariah, maupun Unit Usaha Syariah, sepanjang memenuhi ketentuan kualitas aset yang disyaratkan OJK. Eksportir tidak harus memilih antara patuh aturan DHE dan mendapat pembiayaan operasional. Dana tetap parkir di dalam negeri, sekaligus bisa dijadikan jaminan kredit.
Lebih jauh, porsi pembiayaan yang dijamin dengan agunan tunai DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit. Ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit ke dunia usaha otomatis melebar, tanpa melanggar prinsip kehati-hatian. OJK, kata Kiki, juga sudah mengirimkan surat resmi ke industri perbankan untuk mendukung implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 ini.
Secara makro, potensi dampaknya tidak kecil. Semakin besar DHE SDA yang tersimpan di perbankan domestik, semakin tebal pasokan valas di pasar lokal. Ketahanan eksternal menguat, rupiah lebih terjaga, likuiditas sistem keuangan nasional semakin dalam. Bagi cadangan devisa yang selama ini jadi barometer kepercayaan investor asing, ini sinyal yang relevan.
Paket kebijakan ini, kalau dilihat utuh, cukup komprehensif: insentif pajak dari Kemenkeu, skema agunan dan relaksasi BMPK dari OJK, serta pengawasan rekening penampungan secara terpadu. Yang perlu dibuktikan berikutnya adalah konsistensinya. Eksportir sudah terlalu sering menyaksikan aturan DHE datang dan pergi dalam beberapa tahun terakhir. Kali ini, mereka menunggu bukan hanya angka di atas kertas.