JUMAT, 16 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  PPh 0% Selama 50 Tahun: Ambisius, tapi Bisakah PFI...

Finansial

PPh 0% Selama 50 Tahun: Ambisius, tapi Bisakah PFII Bersaing?

Pemerintah berencana menawarkan insentif pajak nol persen selama 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia, tapi para ekonom mempertanyakan efektivitasnya di era pajak minimum global 15 persen.

Pemerintah Wacanakan Insentif Pajak 0% selama 50 Tahun di PFII

Selama beberapa dekade, modal besar Indonesia lebih nyaman parkir di Cayman Islands, British Virgin Islands, atau Labuan ketimbang di dalam negeri sendiri. Pemerintah ingin mengakhiri kebiasaan lama itu lewat satu tawaran yang belum pernah ada sebelumnya: PPh nol persen, berlaku sampai 50 tahun.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkap rencana ini dalam Investment Forum 2026 di Jakarta pekan ini. Insentif tersebut disiapkan sebagai daya tarik utama Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebuah kawasan jasa keuangan khusus yang tengah digodok pemerintah dan DPR melalui RUU yang masih dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). "Pajak 0 persen, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi, seharusnya insentif melekat selama PFII ada," kata Misbakhun.

Paket insentifnya terbilang lengkap. Pasal 35 dan 36 draf RUU mengusulkan pengurangan PPh badan hingga 100 persen bagi pelaku usaha sektor jasa keuangan dan penunjangnya, pembebasan PPN dan PPnBM, fasilitas bagi tenaga ahli asing, golden visa, serta kemudahan pendirian usaha termasuk penggunaan mata uang asing dan pelaporan keuangan dalam bahasa asing. Investor di PFII juga masih bisa menikmati fasilitas kawasan ekonomi khusus yang sudah ada.

Bank Indonesia ikut angkat bicara. Deputi Senior BI Destry Damayanti menegaskan lembaganya berada di belakang rencana pemerintah ini. Destry melihat PFII sebagai jawaban atas tekanan eksternal, khususnya defisit neraca jasa yang selama ini menggerus balance of payments Indonesia meski surplus perdagangan barang tetap terjaga. "PFII dampaknya tidak hanya di kawasan itu, tapi bahwa investasi di sektor riil dampaknya se-Indonesia," ujarnya.

Namun ambisi besar ini hadir di waktu yang pelik. Lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia, sudah terikat kerangka Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules versi OECD yang menetapkan pajak minimum global 15 persen. Indonesia telah mengadopsinya lewat PMK Nomor 136 Tahun 2024. Konsekuensinya nyata: perusahaan multinasional yang menikmati PPh nol persen di PFII belum tentu benar-benar bebas pajak, karena negara asalnya bisa langsung mengenakan top-up tax sampai tarif efektif 15 persen tercapai. Insentif yang digelontorkan Indonesia berpotensi justru menjadi tambahan penerimaan bagi negara lain. Ironis.

Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rahmat menyebut usulan 50 tahun ini sebagai preseden baru dalam sejarah fiskal Indonesia. Selama ini tax holiday paling panjang hanya 30 tahun. Penguncian tarif nol persen selama lima dekade juga dinilai memangkas fleksibilitas pemerintah merespons gejolak ekonomi yang hampir pasti datang dalam rentang waktu sepanjang itu.

Celah yang lebih mengkhawatirkan justru disorot oleh Kepala Riset CITA Fajry Akbar. Pasal 34 Ayat 2 RUU PFII, yang mengecualikan penghasilan dari luar negeri lewat rezim perpajakan teritorial, berpotensi jadi magnet bagi family office dan kelompok superkaya yang asetnya tersebar lintas yurisdiksi. Entitas semacam ini, agaknya, bisa lepas dari cakupan pajak minimum global sepenuhnya. "Melalui PFII, kelompok superkaya berpotensi memperoleh fasilitas perpajakan yang sangat besar jika pengaturannya tidak dirancang secara hati-hati," tegasnya. Risiko capital round tripping, di mana dana domestik diputar ke luar negeri dulu sebelum masuk kembali sebagai FDI demi memanen insentif, juga disebut sebagai lubang yang perlu segera ditambal.

Ekonom UI Telisa Aulia Falianty mengingatkan agar pembebasan PPh hingga 100 persen tidak serta-merta dijadikan standar. Praktik pusat finansial kelas dunia pun tidak semuanya menerapkan zero-tax secara penuh. "Pemerintah tetap dapat menjaga daya tarik investasi tanpa harus membebaskan pajak sepenuhnya," ujarnya. Klaim yang masih perlu dibuktikan oleh tim perancang RUU ini.

Pengalaman Dubai International Financial Centre, Abu Dhabi Global Market, dan Labuan membuktikan bahwa insentif fiskal bisa menjadi katalis. Tapi semua itu dibangun di atas fondasi kepastian hukum dan regulasi yang kredibel, bukan sekadar angka nol di kolom tarif. Pertanyaannya sederhana: apakah 50 tahun PPh nol persen cukup kalau ekosistem hukum dan tata kelolanya belum siap menyambut modal global?