MINGGU, 11 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  PP PFII Dikejar Sebelum 16 Agustus, Bali Dikunci J...

Finansial

PP PFII Dikejar Sebelum 16 Agustus, Bali Dikunci Jadi Lokasi Pertama

Pemerintah menargetkan UU PFII selesai 21 Juli 2026, dengan peraturan pelaksanaan termasuk insentif pajak siap sebelum pembacaan RAPBN 2027 pada 16 Agustus. Bali dipilih sebagai lokasi financial center pertama Indonesia.

Siapkan Pusat Finansial Internasional di Bali

UU PFII ditargetkan rampung 21 Juli 2026. Begitu disahkan, Peraturan Pemerintah turunannya harus sudah siap sebelum presiden membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 pada 16 Agustus. Bukan tenggat sembarangan: di dalam PP itulah detail insentif pajak dan kepabeanan akan termuat, yang jadi daya tarik utama kawasan financial center ini bagi investor asing.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi pemerintah menyiapkan PP secara paralel dengan proses pembahasan RUU di DPR, tanpa menunggu UU selesai lebih dulu. "Ini paralel [PP disiapkan], kita nunggu undang-undangnya juga. Tinggal menunggu PP-nya, ya segera [diterbitkan] sesudah UU. Mudah-mudahan sebelum 16 Agustus semua sudah siap," ujarnya, dikutip Minggu (12/7/2026). Langkah paralel ini agaknya sengaja dipilih agar begitu UU disahkan, implementasi bisa langsung berjalan tanpa jeda birokrasi.

Bali dipastikan menjadi lokasi awal Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemerintah menilai Bali punya modal yang sulit ditandingi kota lain: reputasi internasional yang sudah terbangun, daya tarik alami bagi investor dan pelaku usaha global, serta dukungan infrastruktur yang terus berkembang. Penopang utamanya adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, satu-satunya KEK kesehatan dan pariwisata pertama di Indonesia.

Kendati begitu, penetapan ini belum final. Masih harus melewati pembahasan bersama legislatif, dan baru dikunci secara hukum lewat UU maupun PP. "Pusat finansial lagi dibahas di DPR, mudah-mudahan ini bisa diselesaikan. Secara paralel juga kita siapkan PP untuk lokasinya, di Bali," sebut Airlangga.

Secara konseptual, PFII didefinisikan sebagai wilayah dengan kemandirian keuangan dan administrasi, plus kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi standar internasional. Pijakan hukum awalnya bersandar pada UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Kini pemerintah mendorong RUU PFII yang lebih spesifik untuk mengatur seluruh ekosistemnya.

Soal insentif, ini yang paling dinantikan pelaku pasar. Merujuk Pasal 33 draf RUU PFII, fasilitas perpajakan di kawasan financial center mencakup tiga lapis: fasilitas PPh, fasilitas PPN dan PPnBM, serta fasilitas kepabeanan. Paket selengkap ini memang dibutuhkan kalau Indonesia serius ingin bersaing dengan Singapura atau Hong Kong yang sudah puluhan tahun lebih dulu membangun ekosistem serupa.

Pertanyaannya, blanket atau selektif? OJK sebelumnya mengingatkan agar PFII tidak sampai menyedot dana domestik, sementara kalangan konsultan pajak menyarankan fasilitas diberikan secara terukur, bukan diobral. Entah kebetulan atau tidak, catatan-catatan itu muncul tepat saat draf aturan teknis sedang digodok. Jawabannya, bisa jadi, ada di PP yang ditargetkan terbit bulan depan.