Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum pada 2 Juli 2026. Beleid ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Satu ketentuan langsung menyita perhatian pelaku usaha: mengunduh data lengkap sebuah perseroan lewat layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) kini dikenai tarif Rp 500.000 per dokumen. Bagi yang butuh data dalam jumlah besar, pemerintah menyediakan paket 100 data perseroan seharga Rp 5 juta. Bukan angka kecil, terutama bagi firma riset, kantor hukum, atau lembaga keuangan yang rutin mengakses data korporasi dalam volume tinggi.
Tarif berbeda berlaku untuk badan hukum lain. Data yayasan dipatok Rp 300.000 per dokumen, atau Rp 3,75 juta untuk paket 100. Data perkumpulan lebih murah: Rp 200.000 satuan, Rp 4 juta paket seratusan. Yang paling terjangkau adalah perseroan perorangan kategori usaha mikro dan kecil, cukup Rp 50.000 per data atau Rp 3 juta untuk paket 100.
Di luar ranah korporasi, PP ini juga mengatur tarif layanan kewarganegaraan yang agaknya belum banyak diketahui publik. WNI yang hendak menanggalkan status kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden akan dihajar biaya Rp 5 juta per permohonan. Tarif ini berbeda dengan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan RI yang dipatok Rp 3,5 juta. Ingin memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia? Tarifnya Rp 1 juta, sama dengan permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI. Surat keterangan status kewarganegaraan paling murah: Rp 500.000 per permohonan.
Direktur Jenderal AHU Widodo menjelaskan bahwa PP ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024, yang masih memakai nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pergantian nama kementerian menjadi Kementerian Hukum jadi alasan utama terbitnya regulasi baru. "Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian," kata Widodo. Ia menambahkan bahwa perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika dan kondisi perekonomian.
Satu hal patut dicermati. PP ini juga menghapus sejumlah pos PNBP lama, salah satunya tarif pewarganegaraan WNA menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia. Keputusan yang cukup mencolok, kalau data ini bisa dipercaya sebagai cermin arah kebijakan: skema tersebut sebelumnya kerap dikaitkan dengan investasi strategis.
Seluruh penerimaan dari layanan-layanan ini wajib masuk kas negara. Bagi pelaku pasar modal dan korporasi yang rutin mengakses data AHU untuk due diligence atau pemantauan portofolio, komponen biaya baru ini perlu masuk hitungan operasional mulai sekarang.