RABU, 14 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  PP 20/2026: Suami-Istri UMKM Tak Bisa Lagi Akali B...

Finansial

PP 20/2026: Suami-Istri UMKM Tak Bisa Lagi Akali Batas Omzet Rp4,8 Miliar

Pemerintah menutup celah pemanfaatan PPh final UMKM 0,5% oleh pasangan suami-istri. Lewat PP 20/2026, omzet dihitung secara gabungan, termasuk seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan.

PP 20/2026 Perketat Pemanfaatan Tarif PPh Final UMKM oleh Suami-Istri

Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menutup celah yang selama ini membuat pasangan suami-istri bisa memecah omzet usaha mereka demi tetap menikmati tarif PPh final 0,5% khusus UMKM.

Intinya begini: kalau sepasang suami-istri memilih pisah harta, atau sang istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri, omzet mereka tetap dihitung secara gabungan untuk menentukan apakah masih berhak memakai skema PPh final 0,5%. Batas omzetnya tetap Rp4,8 miliar per tahun. Tapi sekarang tidak bisa lagi dihitung sendiri-sendiri.

Yang bikin aturan ini lebih menggigit adalah cakupannya. Penggabungan omzet bukan hanya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas si suami dan istri secara langsung, melainkan juga dari seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan. Entitas-entitas kecil yang mungkin selama ini dipakai sebagai kendaraan tambahan ikut dihitung dalam kalkulasi.

Pasal 58 ayat (2) dan (3) PP 20/2026 secara eksplisit mengatur soal ini. Bila total gabungan omzet dalam satu tahun pajak melampaui Rp4,8 miliar, pada tahun pajak berikutnya seluruh pihak yang masuk kalkulasi itu, termasuk masing-masing perseroan perorangan, tidak lagi bisa menikmati skema pajak final UMKM. Gugur semua.

Ilustrasi yang termuat dalam regulasi cukup gamblang. Ambil contoh Tuan A, seorang notaris dengan omzet Rp3 miliar, ditambah perseroan perorangan miliknya beromzet Rp1 miliar. Istrinya, Nyonya Y, punya usaha butik dengan omzet Rp2 miliar dan satu perseroan perorangan lagi senilai Rp500 juta. Total keseluruhan? Rp6,5 miliar. Jauh di atas ambang batas. Konsekuensinya, pada 2027 tidak satu pun dari mereka, termasuk kedua perseroan perorangan itu, bisa memakai tarif 0,5%.

Bagi pasangan pengusaha yang selama ini mengelola bisnis secara terpisah namun tetap berada dalam satu ekosistem keluarga, ini kabar yang perlu segera dicerna. Struktur yang kelihatannya "pisah" secara hukum pajak, kini tidak otomatis membuat omzet bisa dibelah dua. Pertanyaannya, berapa banyak pasangan usaha yang selama ini tidak sadar mereka sudah melampaui batas kalau dihitung gabungan?

Konteksnya perlu dipahami: PP 20/2026 lahir sebagai revisi menyeluruh atas aturan PPh final UMKM. Tarif 0,5% sendiri tetap berlaku. Ketentuan bebas pajak untuk omzet hingga Rp500 juta juga masih eksis, bak jaring pengaman bagi pelaku usaha terkecil. Yang berubah adalah siapa yang berhak, dan seberapa ketat kriteria omzetnya dihitung.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang kebetulan pasangan suami-istri, ini saat yang tepat untuk menghitung ulang struktur bisnis sebelum laporan tahun pajak 2026 jatuh tempo. Angka Rp4,8 miliar terdengar longgar, tapi kalau dua usaha dan dua badan digabungkan, batas itu bisa terlampaui lebih cepat dari dugaan.