Sejak akhir April 2026, CV, firma, PT umum, dan BUMDes baru resmi didepak dari skema Pajak Penghasilan Final UMKM tarif 0,5 persen. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang diteken pemerintah menyisakan fasilitas itu hanya untuk wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi. Kebijakan ini lahir dari frustrasi otoritas pajak menghadapi praktik tax splitting yang makin merajalela.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa banyak bisnis berskala besar sengaja memecah perusahaannya menjadi beberapa entitas kecil, menjaga omzet masing-masing tetap di bawah Rp 4,8 miliar per tahun supaya bisa terus menikmati tarif 0,5 persen. Dengan sistem Coretax yang baru, Menkeu menegaskan jaringan kepemilikan dan transaksi silang antarbadan usaha semacam itu kini bisa dilacak. Masalahnya, cara yang dipilih untuk menutup celah ini bukan operasi bedah. Melainkan tebas rata.
Para pengamat menilai pendekatannya tidak proporsional. Bukan CV dan PT gadungan milik konglomerat yang paling merasakan dampaknya, melainkan pemilik warung makan yang baru saja berbadan hukum, atau pengusaha konveksi kecil yang dengan susah payah mengurus akta pendirian PT demi bisa ikut tender pemerintah. Kepala Riset CITA Fajry Akbar memperingatkan bahwa kenaikan beban pajak dan administrasi ini akan memaksa pelaku usaha menghitung ulang seluruh rencana bisnis mereka. Kalkulasi itu, kata dia, kerap berakhir dengan keputusan menunda ekspansi.
Formalisasi ke badan hukum selama ini berfungsi sebagai jembatan bagi UMKM untuk naik kelas: lebih mudah mengakses kredit perbankan, bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah, lebih kredibel di mata mitra bisnis. Bak gayung bersambut, proses itu seharusnya didukung insentif yang memadai. Tapi jika mendirikan CV atau PT justru langsung berarti tarif PPh Badan 22 persen atas laba kena pajak plus kewajiban pembukuan penuh sejak hari pertama beroperasi, wajar kalau sebagian besar pelaku usaha memilih bertahan di sektor informal. Direktur Celios Media Wahyudi Askar menyebut risiko ini nyata dan serius, bahwa upaya formalisasi yang dibangun bertahun-tahun berpotensi berbalik arah.
Compliance cost-nya juga tidak bisa dianggap enteng. Usaha baru yang cash flow-nya masih rentan tiba-tiba harus menyewa akuntan atau berinvestasi di sistem pembukuan yang kompleks, tanpa masa transisi yang jelas. Modal kerja langsung tergerus. Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri) menyoroti ini sebagai beban yang terlalu prematur bagi bisnis yang bahkan belum sempat menemukan ritme operasionalnya.
Ironi terbesar justru terasa ketika dilihat lebih luas. Pemerintah memperketat aturan bagi CV dan PT kecil, sementara rencana kenaikan royalti sektor mineral dan batubara, nikel, serta emas masih tertunda entah sampai kapan. Askar mengkritik ini sebagai kontradiksi telanjang: sistem pajak yang berkeadilan seharusnya menggali lebih dalam dari sektor yang menikmati rente ekonomi tinggi, bukan mempersulit pengusaha kecil yang margin keuntungannya saja masih tipis.
Argumen itu punya dasar ekonomi yang solid. Sektor UMKM mencakup 65,5 juta unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Kontribusi PPh Final-nya memang kecil secara nominal, tapi efek multiplier-nya masif: UMKM yang berkembang menghidupkan PPh Pasal 21 karyawannya, konsumsi bahan baku lokal menggerakkan PPN. Kalau ekspansi mereka mandek, potensi penerimaan negara di hilir ikut amblas.
Solusi yang disarankan para pengamat sebetulnya tidak rumit. Targeted enforcement lewat instrumen anti-avoidance di Coretax dan uji beneficial ownership untuk mengejar tax splitter sungguhan, bukan pendekatan sapu jagat yang menghukum semua CV dan PT kecil tanpa pembedaan. Perkumpulan untuk Peningkatan Usaha Kecil juga mendesak masa transisi minimal tiga tahun, plus penyediaan aplikasi pembukuan digital gratis yang terintegrasi dengan sistem pelaporan pajak elektronik.
Keberhasilan PP 20/2026 agaknya tidak bisa hanya diukur dari seberapa banyak celah yang berhasil ditambal. Pertanyaan yang lebih relevan, dan lebih pedih: berapa banyak pengusaha kecil yang akhirnya memilih mundur ke informal, dan berapa banyak lapangan kerja yang tertahan karena ekspansi yang tidak jadi dilakukan?