Tarif tidak berubah. Yang berubah adalah siapa yang berhak menikmatinya.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, regulasi yang menyempurnakan skema Pajak Penghasilan Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Tarif 0,5 persen tetap berlaku, batas omzet Rp4,8 miliar per tahun juga tidak digeser. Yang diperketat: kriteria siapa saja yang boleh memanfaatkan fasilitas ini.
Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Kepulauan Riau, Mekar Satria Utama, menegaskan fokus regulasi baru ini adalah memastikan PPh Final benar-benar menyasar wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil secara riil. "Penyempurnaan regulasi tersebut supaya tidak menyasar ke orang yang tidak tepat. Salah satunya untuk mencegah praktik firm splitting," kata Mekar di Batam, Rabu. Firm splitting, singkatnya, adalah pemecahan badan usaha secara artifisial semata-mata untuk menyelinap masuk ke skema tarif rendah.
Dengan kata lain, fasilitas yang semestinya jadi insentif bagi pelaku usaha kecil selama ini agaknya dimanfaatkan juga oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak. Setidaknya itu yang ingin dibendung regulasi ini.
Bagi usaha mikro beromzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kelompok ini tetap bebas dari kewajiban membayar PPh Final, meski laporan SPT Tahunan lewat sistem Coretax tetap wajib disampaikan. Bagi yang omzetnya berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp2 miliar, hanya selisih di atas Rp500 juta yang dikenai tarif 0,5 persen. "Kapan pun sepanjang omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun, maka wajib pajak tersebut tidak bayar pajak, tetapi tetap lapor SPT tahunan," jelas Mekar.
Satu kemudahan yang mungkin lebih terasa langsung: pengajuan surat keterangan PPh Final UMKM kini tidak lagi mengharuskan wajib pajak antre di Kantor Pelayanan Pajak. Prosesnya sudah bisa dilakukan daring via Coretax, memangkas satu hambatan administratif yang selama ini bikin pelaku usaha kecil malas berurusan dengan birokrasi pajak.
Di Batam, skalanya bikin kepala pusing. Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Leny, mencatat ada 102.362 unit usaha mikro di kota itu. Yang aktif dibina dinas? Hanya 2.728 pelaku. Literasi perpajakan yang cekak dan pembukuan yang amburadul disebut sebagai dua batu sandungan utama di ekosistem UMKM setempat.
Pertanyaannya, bagaimana meregulasi sesuatu yang belum terjangkau sosialisasi? Dari lebih dari 100 ribu unit usaha, hanya segelintir yang benar-benar tersentuh edukasi pajak. Artinya, sebagian besar pelaku UMKM di Batam bisa jadi belum tahu bahwa mereka punya hak atas fasilitas yang sedang diatur ulang ini.
DJP Kepri menggelar forum khusus di Batam untuk menyebarluaskan informasi soal PP 20/2026, melibatkan perwakilan KPP Batam, Tanjungpinang, dan Karimun, serta asosiasi UMKM setempat. Mekar menyebut muaranya jelas: mendorong kontribusi UMKM Kepulauan Riau dalam pencapaian penerimaan pajak nasional, bagian dari strategi fiskal yang kian mendesak seiring gejolak ekonomi global yang belum juga jinak.