Rp67 ribu per bulan. Segitu biaya riil yang dikeluarkan PNM untuk melayani satu nasabah aktifnya.
Bukan typo. Dari total beban operasional PNM sepanjang 2025 sebesar Rp13,02 triliun, dibagi rata ke 16,1 juta nasabah aktif, ketemu angka Rp808 ribu per tahun per kepala. Bandingkan dengan bank-bank BUMN besar yang rasio BOPO-nya saja sudah 63-72 persen pada triwulan III 2025, angka yang mencerminkan betapa mayoritas pendapatan mereka terserap habis hanya untuk membiayai diri sendiri.
Ironi yang jarang disorot. Dan inilah konteks di balik wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin mengambil alih Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Danantara, lalu mentransformasikannya menjadi bank khusus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pertanyaannya bukan apakah PNM layak diubah bentuknya. Kenapa baru sekarang?
Selama bernaung di bawah Danantara, PNM menanggung beban ganda yang saling bertentangan. Danantara beroperasi dalam logika korporat murni, mengejar imbal hasil kompetitif bagi pemegang saham. PNM punya mandat sosial melayani lebih dari 16 juta nasabah ultra mikro. Dua kepentingan yang ibarat pedang bermata dua: dipertajam satu sisi, sisi lain tumpul.
Pengambilalihan oleh Kemenkeu, kalau benar terealisasi, bukan sekadar soal siapa yang pegang saham. Ini tentang memberi PNM satu tuan yang tidak memintanya berperilaku seperti perusahaan investasi sekaligus pelayan publik dalam waktu bersamaan.
Lantas, transformasi macam apa yang relevan?
Baratadewa Sakti Perdana, praktisi keuangan yang juga pendamping UMKM, menyebut setidaknya empat perombakan mendasar yang perlu dilakukan. Pertama, geser skema utang-piutang konvensional ke model kemitraan modal berbasis bagi hasil. Dalam sistem perbankan tradisional, lembaga keuangan selalu berada di posisi aman karena margin tetap terus berjalan terlepas dari kondisi usaha nasabah. Model bagi hasil membalik logika itu: PNM ikut menanggung risiko, ikut menikmati hasil.
Kedua, standardisasi biaya pengelolaan. Dengan benchmark Rp67 ribu per bulan yang sudah terbukti dari data operasional riil, tidak ada lagi ruang untuk biaya yang fluktuatif atau denda berlapis yang membuat pelaku UMKM tak bisa menyusun proyeksi keuangan mereka sendiri.
Ketiga, dan ini agaknya yang paling sering diabaikan: kedaulatan data bisnis. Seorang penjual kue rumahan yang meminjam Rp5 juta sering kali gagal mendapat tambahan modal bukan karena bisnisnya buruk, tapi karena tidak ada catatan yang bisa dibaca lembaga keuangan. Ketidaktersediaan data inilah yang mendorong biaya modal melonjak. Hilangkan ketidakpastian informasi, biaya modal ikut anjlok.
Keempat: pembiayaan aset produktif, bukan sekadar gelontoran tunai. Salah satu biang keladi klasik UMKM kolaps adalah modal kerja yang bocor ke kebutuhan konsumsi harian. PNM bisa berperan sebagai penyedia alat produksi langsung, bukan mesin ATM yang isinya menguap sebelum sempat bekerja.
Bisa jadi inilah momen paling realistis bagi pemerintah untuk membuktikan target pertumbuhan 8 persen bukan sekadar angka di dokumen RPJMN. Dengan 16,1 juta pelaku usaha di lapisan terbawah yang sudah terjangkau secara infrastruktur, tinggal soal apakah akses modalnya jujur, efisien, dan tidak membebani.
Kalau jawaban dari wacana Kemenkeu ini cuma ganti nama dan logo, pasar tahu cara membaca gelagat. Eksekusi yang lemah terasa lebih menyakitkan dari tidak bergerak sama sekali.