Sejak 1 Mei 2026, tata cara pengajuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, atau lazim disebut restitusi dipercepat, resmi berubah wajah. Wajib pajak yang belum menyesuaikan diri agaknya perlu bergerak cepat sebelum ketinggalan.
PMK 28/2026 menjadi dasar hukum perubahan ini, menggantikan PMK 39/2018 yang hampir delapan tahun jadi rujukan proses restitusi. Penyuluh pajak KPP Madya Malang, Mahendra Adhi, menjelaskan bahwa aturan lama sudah tidak relevan dengan modernisasi sistem perpajakan yang tengah berjalan. "Aturan yang resmi berlaku mulai 1 Mei 2026 ini dirancang untuk memangkas birokrasi restitusi sekaligus meningkatkan akurasi data finansial wajib pajak secara real-time," kata Mahendra dalam sosialisasi via Instagram Live pada 21 Mei 2026.
Perubahan paling kentara ada di soal digitalisasi. Seluruh permohonan kini harus melewati ekosistem Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang memang jadi tulang punggung reformasi pajak nasional. Bukan lagi manual, bukan lagi terpisah-pisah.
PMK ini juga memetakan hak restitusi ke dalam tiga kelompok berdasarkan profil risiko dan kepatuhan: wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah. Pembagian ini yang membuat aturan baru terasa lebih ketat, sekaligus lebih adil bagi yang memang tertib.
Golongan wajib pajak kriteria tertentu mendapat standar paling tinggi. Mereka tidak boleh punya tunggakan pajak dan tidak boleh pernah telat bayar utang pajak dalam lima tahun terakhir. Laporan keuangan mereka juga harus mendapat opini wajar tanpa pengecualian murni, bukan hasil restatement. Koreksi fiskal dibatasi maksimal 5%, kepatuhan terhadap surat SP2DK diperiksa, dan rotasi akuntan publik ikut jadi salah satu tolok ukur.
Soal prosedur: permohonan status wajib pajak kriteria tertentu harus diajukan lewat portal wajib pajak atau Coretax paling lambat 10 Januari setiap tahun. DJP wajib memberikan keputusan dalam 30 hari kerja. Kalau melewati batas itu tanpa ada jawaban, permohonan otomatis dianggap dikabulkan. Ketentuan yang cukup berpihak ke wajib pajak, kalau data ini bisa dipercaya sepenuhnya.
Jangan keburu lega dulu. Penyuluh pajak KPP Madya Malang lainnya, Budiawan, mengingatkan bahwa status tersebut tidak permanen dan bisa dicabut kapan saja. Terlambat lapor SPT, muncul tunggakan baru, atau ada pemeriksaan bukti permulaan, semuanya bisa jadi alasan pencabutan. "DJP tetap melakukan validasi terhadap penghitungan pajak, bukti pemotongan pajak, pajak masukan, serta kegiatan tertentu yang berkaitan dengan PPN," tegas Budiawan.
Integrasi ke Coretax membuat proses validasi berjalan jauh lebih ketat. Otomatis. Sistem mencatat dan memeriksa secara real-time, yang berarti celah administrasi yang dulu mungkin lolos kini jauh lebih sulit diabaikan. Bagi wajib pajak yang selama ini mengandalkan pendekatan manual atau bermain di abu-abu administratif, ini bak gayung bersambut bagi fiskus, tapi pukulan bagi yang malas berbenah.
Pertanyaannya, sudah seberapa siap wajib pajak korporasi menghadapi standar baru ini, terutama mereka yang masih tertatih beradaptasi dengan Coretax dan belum pernah melewati proses restitusi di sistem yang baru?