Sepanjang 21 Juli 2026, DPR dan pemerintah mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia hanya sehari setelah persetujuan tingkat pertama di Komisi XI. Kecepatan legislasi itu sendiri sudah menuai sorotan. Kini tinggal satu pertanyaan yang bergantung di udara: apakah PFII benar-benar akan mengubah struktur keuangan Indonesia, atau hanya menjadi etalase mewah yang mengkilap dari luar?
Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato pengantar RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen Senayan, menyebut PFII sebagai wadah agar "modal dunia menemukan kepastian di Indonesia." Lokasinya akan beroperasi sementara di Jakarta sebelum pindah penuh ke Bali. Cakupannya tidak tanggung-tanggung: perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, treasury center, hingga manajemen investasi. Kalau semuanya berjalan sesuai rencana, ini paket yang lengkap betul.
Pemerintah memang tidak main-main soal insentif. Paket yang ditawarkan mencakup pembebasan PPh dari penghasilan luar negeri, pengurangan PPh badan sampai 100 persen, tarif PPh final 0% bagi tenaga ahli tertentu, pembebasan PPN, PPnBM, dan bea masuk. Fasilitas PPh untuk kegiatan inti tertentu bahkan bisa berlaku hingga 50 tahun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berargumen insentif ini tidak merugikan penerimaan negara karena "tadinya kan enggak ada" aktivitasnya. Logika itu masuk akal di permukaan. Patut dicermati lebih jauh, tentu.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin mengklaim PFII punya keunggulan komparatif yang tidak dimiliki Singapura atau Hong Kong. Bali, katanya, adalah nilai jual yang tidak tergantikan karena survei dengan sejumlah investment bank global menunjukkan faktor lokasi jadi pertimbangan utama kalangan high net worth individuals. Belum lagi soal sumber daya alam: Indonesia mau memposisikan PFII sebagai "Financial Hub Plus" yang instrumen keuangannya di-back up langsung oleh komoditas dan mineral strategis dalam negeri. Singapura tidak punya itu.
Tapi angka punya cerita lain. Transaksi finansial Indonesia surplus US$11,95 miliar pada kuartal II/2026. Pada saat yang sama, neraca pembayaran masih defisit US$0,9 miliar. Surplus finansial yang ada belum cukup menutup defisit di komponen transaksi lain, dan penguatannya pun banyak ditopang investasi portofolio. Modal yang mudah kabur ketika pasar bergolak. Persis jenis modal yang paling tidak diinginkan PFII.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengingatkan bahwa yang harus ditarik PFII bukan hot money, melainkan cold money: investasi langsung, dana pengelolaan aset jangka panjang, pembiayaan infrastruktur, penerbitan surat berharga korporasi. "Jika PFII hanya memperbesar pencatatan transaksi tetapi tidak mengubah struktur pembiayaan Indonesia, manfaat makroekonominya akan terbatas," tegasnya. Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet senada. Investor institusi melihat lebih jauh dari sekadar insentif pajak: kepastian hukum, kredibilitas pengawas, dan kejelasan siapa yang menanggung risiko kalau ada masalah, itulah yang jadi penentu.
Dan di sinilah ujian sesungguhnya dimulai. Kerangka hukum PFII memang sudah merancang lembaga pengelolaan, pengawasan, arbitrasi, hingga pengadilan yang diklaim independen. Tapi hubungan antara hukum PFII, hukum Indonesia, prinsip hukum internasional, kepailitan, dan penegakan hak arbitrase masih perlu dipertegas dalam aturan pelaksanaan. Josua punya framing yang tajam soal ini: "Investor global akan menguji PFII bukan ketika semuanya berjalan baik, melainkan ketika terjadi sengketa pertama senilai miliaran dolar."
Satu sengketa besar yang dipersepsikan sebagai intervensi politik, begitu Josua memperingatkan, bisa menghapus manfaat dari puluhan tahun fasilitas pajak. Bukan ancaman kosong. Singapura dan Hong Kong memenangkan persaingan bukan karena insentif pajak paling murah, tapi karena kontrak dapat ditegakkan, putusan hakim bisa diprediksi, dan reputasi pengawasnya terjaga selama puluhan tahun. Itu bukan dibangun dalam setahun dua tahun.
Ada juga isu yang agaknya sengaja tidak terlalu ditonjolkan pemerintah: risiko PFII bermetamorfosis menjadi tempat parkir dana yang keuntungannya terbang keluar sementara risikonya ditanggung domestik. Tanpa registrasi pemilik manfaat yang terbuka dan pengawasan PPATK yang memadai, celah pencucian uang dan profit shifting bisa terbuka lebar, apalagi dengan tarif PPh 0% yang berlaku panjang.
Insentif memang perlu. Tapi insentif saja tidak pernah cukup, dan sejarah sudah berkali-kali membuktikannya.