Kurang dari tiga bulan setelah ditetapkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sudah masuk meja revisi. Targetnya: selesai akhir Juli 2026. Dalam hitungan minggu.
Kabar ini datang dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal, yang mengklaim revisi tersebut sudah disepakati dalam pertemuannya dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantor Kemenaker, Kamis (9/7/2026). Pertemuan berlangsung tertutup hampir dua jam, pukul 14.30 hingga 16.00 WIB. Yang muncul ke lobi untuk bicara ke media hanya Said. Yassierli tidak mendampingi. Klaim "kesepakatan" itu, dengan begitu, sepenuhnya datang dari satu pihak.
"Jadi, dalam pertemuan tadi, kami bersepakat revisi Permenaker No 7/2026 paling lambat selesai akhir Juli 2026," ujar Said kepada wartawan.
Substansi revisi yang diklaim disepakati ada dua hal pokok. Pertama, pekerjaan yang boleh dialihdayakan dibatasi hanya empat jenis: satpam, petugas kebersihan, katering, dan pengemudi. Klausul "layanan penunjang operasional" yang multitafsir di Permenaker No 7/2026 asli bakal dihapus atau dipertegas. Kedua, BUMN yang ingin memakai pekerja alih daya diharuskan melakukannya melalui anak perusahaan berbentuk perseroan terbatas, bukan lewat koperasi atau ormas. Hak pekerja pun harus setara dengan karyawan di perusahaan induk, termasuk jaminan sosial, upah minimum, dan pesangon.
Polemik Permenaker No 7/2026 bergulir sejak tak lama setelah aturan itu diteken 30 April 2026. Said dan sejumlah serikat buruh menuding peraturan itu punya celah hukum serius, terutama karena frasa "layanan penunjang operasional" yang tidak didefinisikan secara tegas bisa diinterpretasikan sangat luas oleh pengusaha. Perlu dicatat pula, pandangan Said soal syarat anak perusahaan BUMN bukan hal baru, dia sudah menyampaikannya berulang kali ke media sejak polemik pecah, termasuk dalam konferensi pers akhir Juni 2026.
Dari sisi akademis, penilaiannya tidak hitam-putih. Andriko S Otang, dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, melihat manfaat nyata dari pembatasan empat jenis pekerjaan alih daya, terutama soal kepastian hukum. "Dengan adanya daftar yang lebih jelas, para pihak memiliki acuan yang sama dalam menyusun hubungan kerja dan mengurangi multitafsir. Sebab, praktik empat jenis pekerjaan tersebut bukanlah praktik baru, melainkan sudah diimplementasikan sejak lama. Jadi, tidak lagi diperlukan petunjuk pelaksana dalam penerapannya," paparnya.
Tapi ada konsekuensi yang tidak bisa diabaikan. Perusahaan yang selama ini mengandalkan outsourcing di luar empat kategori itu, terutama di sektor padat karya dan jasa penunjang yang lebih kompleks, harus merevisi struktur ketenagakerjaan mereka. Reorganisasi SDM, perubahan kontrak, penyesuaian biaya operasional. Tidak murah, tidak cepat.
Yang lebih bikin pelaku usaha gelisah, agaknya, sinyal inkonsistensi regulasinya. Aturan terbit April, direvisi Juli. Bagi investor yang sedang mempertimbangkan ekspansi, pola seperti ini bukan sekadar catatan kaki. Andriko sendiri mengakui risiko ini: tanpa mekanisme transisi yang jelas bagi pekerja yang kini mengerjakan jenis pekerjaan yang nantinya tidak lagi boleh dialihdayakan, ketidakpastian bisa merebak di lapangan. "Tanpa pengaturan transisi, saya yakin akan muncul ketidakpastian mengenai kelangsungan hubungan kerja, tanggung jawab perusahaan penyedia jasa, maupun kemungkinan pengalihan pekerja ke perusahaan pengguna," katanya.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar punya ukuran yang lebih sederhana. Pembatasan jenis pekerjaan outsourcing, kata dia, semestinya berbasis kajian, bukan kesepakatan politik. Toloknya: apakah operasional perusahaan benar-benar terganggu jika jenis pekerjaan tertentu tidak bisa dialihdayakan? Kalau ya, itu bukan pekerjaan penunjang. "Apabila membuat operasionalisasi perusahaan terganggu sekali, jenis pekerjaan bersangkutan semestinya digolongkan sebagai pekerjaan inti," ujarnya, seperti dikutip Kompas.id (22/6/2026).
Pertanyaan itu belum terjawab tuntas. Dan waktu sebelum akhir Juli tidak banyak.