RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Pemutihan PBB Marak di Daerah, Bogor Pimpin dengan...

Finansial

Pemutihan PBB Marak di Daerah, Bogor Pimpin dengan Rp4,7 Miliar

Dua pemerintah daerah sekaligus menggelar program pemutihan PBB-P2, memberikan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan hingga bertahun-tahun ke belakang.

Punya Tunggakan PBB? WP Bisa Manfaatkan Pemutihan hingga 31 Agustus

Tiga hari, Rp4,7 miliar. Angka itu yang sudah masuk ke kas Pemkot Bogor sejak program pemutihan PBB-P2 resmi bergulir dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Bogor ke-544. Dan angka itu masih terus bergerak.

Melalui Badan Pendapatan Daerah, Pemkot Bogor menghapus seluruh sanksi administrasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun pajak 2013 sampai 2025. Artinya, wajib pajak yang selama ini enggan melunasi karena denda menggunung kini cukup membayar pokok pajaknya saja. Tidak lebih.

Hingga Kamis (4/6/2026), tercatat 675 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas ini dengan total pembayaran sekitar Rp450 juta hanya dalam satu sesi. Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid menyebut perputaran penerimaan harian berkisar antara Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar. Kalau data ini bisa dipercaya, program ini sudah lampaui ekspektasi awal.

"Ini momen yang luar biasa bagi masyarakat atau wajib pajak di Kota Bogor untuk melakukan pembayaran pajak, karena selama rangkaian Hari Jadi Bogor program penghapusan denda ini akan terus dilaksanakan," ujar Wahid.

Untuk menggaet lebih banyak wajib pajak, Bapenda mengerahkan Mobil Keliling (Mobling) PBB yang hadir secara bergiliran di seluruh kecamatan. Keterbatasan teller dari Bank BJB membuat layanan hanya bisa menjangkau tiga kecamatan per hari, tapi tiap kecamatan dijadwalkan mendapat lima kali giliran selama program berlangsung. Wahid secara khusus menyasar wajib pajak korporasi, termasuk pelaku usaha dan pengembang perumahan yang biasanya memegang tunggakan dalam jumlah besar.

Bogor agaknya tidak sendirian. Kabupaten Kudus di Jawa Tengah mengumumkan kebijakan serupa, berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, mencakup seluruh tunggakan PBB-P2 sebelum tahun pajak 2026. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus Mohammad Fahmy Widhi menyebut hambatan utama kepatuhan wajib pajak selama ini bukan pokok pajaknya, melainkan akumulasi denda yang terus membengkak dari tahun ke tahun.

Bukan spekulasi. Program serupa yang dijalankan Kudus tahun sebelumnya berhasil mendatangkan tambahan penerimaan Rp4 miliar hingga Rp5 miliar. Kali ini, target yang dipasang bisa jadi lebih tinggi.

Secara regulasi, kebijakan ini berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang memberi kepala daerah kewenangan penuh memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, hingga penghapusan baik pokok pajak maupun sanksinya. Penetapannya cukup lewat peraturan kepala daerah, dengan pemberitahuan ke DPRD disertai pertimbangan resmi.

Bagi pemilik properti yang selama ini nyangkut di tumpukan tagihan PBB lama, jendela ini tidak akan terbuka selamanya.