RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Pemutihan Pajak Kendaraan Serbu Jakarta dan Sulsel...

Finansial

Pemutihan Pajak Kendaraan Serbu Jakarta dan Sulsel, Denda Nol Tanpa Ribet

Dua pemerintah provinsi kompak gelar program keringanan pajak kendaraan bermotor. Di Jakarta denda otomatis jadi nol, di Sulsel pokok pajak pun dipangkas separuhnya.

Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen

Antrean mengular di Kantor Samsat Jakarta Barat sejak pagi, Kamis (4/6/2026). Kursi ruang tunggu penuh, area e-form sesak, loket khusus pemutihan jadi titik kerumunan. Hari keempat program pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pemprov DKI Jakarta, dan warga yang selama ini menunda-nunda akhirnya angkat kaki dari rumah.

Program ini bukan sekadar keringanan biasa. Setiap tunggakan denda PKB otomatis diputihkan tanpa surat permohonan, tanpa antre di loket khusus untuk minta dispensasi, tanpa pungutan tambahan apa pun. Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB Bapenda Jakarta Barat, Carto, memastikan penghapusan denda berjalan by system, secara jabatan langsung, begitu warga melunasi pokok pajaknya. Bebas pungli, tanpa calo.

Abdul Syukur (47), warga Kemanggisan, termasuk yang merasakan langsung. Pajak mobilnya mati dua tahun lantaran kondisi keuangan keluarga sedang tidak stabil, dan denda yang menumpuk mencapai sekitar Rp 1,2 juta. Tadinya ia khawatir dipersulit atau dimarahi petugas. Ternyata mulus. "Tadi pas bayar langsung nol dendanya di SKP. Jadi cuma bayar pokoknya saja," ujarnya setelah mengantre lebih dari dua setengah jam. Karim (44) juga senasib, terbebas dari denda Rp 1,5 juta untuk Toyota Calya-nya yang menunggak tiga tahun karena jarang terpakai.

Kebijakan ini resmi lewat Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor E-018, berlaku 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, dikemas sebagai "kado" HUT ke-499 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menyebutnya sebagai upaya memberikan kemudahan bagi warga dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan.

Tapi tidak semua warga puas sepenuhnya. Adi (50), warga Kembangan, membandingkan program Jakarta dengan Banten dan Jawa Barat yang kadang memberikan diskon atau penghapusan sebagian tunggakan pokok pajak. Baginya, penghapusan denda saja belum cukup menarik bagi yang pajaknya sudah mati bertahun-tahun, sebab beban pokoknya pun sudah terlalu besar. "Yang memang nunggaknya sudah lama bisa balik taat pajak lagi kalau tunggakannya juga bisa dihapus," katanya.

Bukan keluhan kosong. Di Sulawesi Selatan, Pemprov setempat justru melangkah lebih jauh. Selain membebaskan denda PKB 100 persen, Gubernur Sulsel juga mengguyur diskon pokok pajak hingga 50 persen untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya. Program berlaku 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Tinggal sekitar tiga minggu.

Plt. Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menyebut kombinasi keringanan ini dirancang spesifik untuk memperluas basis kepatuhan wajib pajak, bukan sekadar mengejar penerimaan jangka pendek. Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai insentif tambahan bagi wajib pajak yang taat, dengan hadiah mulai satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor, hingga perabot rumah tangga. Pengundian setiap triwulan hingga akhir tahun.

Dua model kebijakan, dua filosofi berbeda. Jakarta memilih pendekatan murni penghapusan denda tanpa menyentuh pokok pajak. Sulsel berani potong pokok separuhnya untuk menjangkau yang benar-benar tidak mampu. Entah kebetulan atau tidak, keduanya memilih momentum yang berdekatan, dan respons warga di Jakarta setidaknya sudah terbaca jelas dari antrean di Samsat Jakarta Barat.

Beda cerita di Samsat Jakarta Timur yang Kamis pagi masih relatif lengang. Agus (47), yang selalu rutin bayar pajak tepat waktu, mengaku tidak merasakan dampak langsung. "Kalau saya rutin tiap tahun, jadi tidak ada denda," tuturnya. Itulah ironi kecil dari program pemutihan: paling berguna bagi yang paling lama absen, agaknya kurang relevan bagi yang selama ini sudah disiplin. Buat yang taat, ya, biasa saja.