SENIN, 12 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta dan 5 Provins...

Finansial

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta dan 5 Provinsi Lain Berakhir 31 Agustus

Waktu tinggal hitungan hari. Enam provinsi menutup program pemutihan pajak kendaraan pada 31 Agustus 2026, dan Gubernur DKI Jakarta sudah memberi sinyal program serupa belum tentu hadir lagi tahun depan.

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta 5 Hari Lagi Berakhir

Tinggal lima hari. Pemilik kendaraan di Jakarta dan lima provinsi lain yang masih punya tunggakan pajak kendaraan bermotor sebaiknya tidak buang waktu lagi, sebab program pemutihan resmi tutup pada 31 Agustus 2026. Kesempatan ini tidak datang dua kali, setidaknya bukan dalam waktu dekat.

Di Jakarta, program berjalan sejak Juni 2026 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Skemanya sederhana: wajib pajak cukup melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sementara seluruh sanksi administrasi akibat keterlambatan dihapus otomatis oleh sistem. Tidak perlu surat permohonan, tidak perlu antre minta penghapusan denda. Sistemnya yang bekerja.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahkan terang-terangan memberi peringatan: jangan harap program ini otomatis terulang tahun depan. "Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi," tegasnya. Kalimat yang patut dicamkan.

Soal teknis pembayaran, warga Jakarta bisa mendatangi salah satu dari lima Samsat Induk, mulai Samsat Jakarta Pusat di Jalan Gunung Sahari hingga Samsat Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan. Kalau malas antre, ada aplikasi Samsat Digital Nasional alias SIGNAL. Registrasi akun, daftarkan kendaraan, generate kode bayar, bayar lewat bank pilihan. Selesai. Bukti pengesahan STNK dikirim ke alamat terdaftar dalam 1-3 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi.

Jakarta bukan satu-satunya. Lima provinsi lain juga menutup program serupa di akhir bulan ini. Jawa Timur menggelar pemutihan sepanjang 1-31 Agustus 2026, khusus dalam rangka HUT ke-81 RI. Lampung sudah membuka program ini sejak 2 Juni, Bengkulu sejak 1 Mei. Riau menjalankannya selama satu bulan penuh di Agustus, dengan skema yang agak lebih agresif: seluruh tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya diputihkan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun terakhir ditambah tahun berjalan. Maluku, lewat kolaborasi Tim Pembina Samsat dan Jasa Raharja, menjalankan program pembebasan denda sejak 6 Juli untuk seluruh kendaraan berpelat DE.

Masing-masing daerah punya ketentuan yang sedikit berbeda, tapi benang merahnya sama. Ini kesempatan bersih-bersih tunggakan dengan biaya paling minimal. Setelah 31 Agustus, sanksi administrasi kembali berlaku normal. Bagi yang sudah lama "nyangkut" dengan pajak kendaraan menunggak bertahun-tahun, agaknya tidak akan ada momen sebaik ini dalam waktu dekat.