Pemprov DKI Jakarta resmi membuka program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Tiga bulan penuh, seluruh sanksi administratif berupa denda dan bunga keterlambatan dihapus otomatis begitu wajib pajak melakukan pembayaran. Tidak perlu ajukan permohonan, tidak perlu isi formulir tambahan.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut kebijakan ini dirancang agar masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif," kata Lusiana. Program ini sekaligus dikaitkan dengan momen HUT ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari sisi operasional, Polda Metro Jaya sudah ancang-ancang. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin memperkirakan lonjakan kunjungan ke kantor Samsat, dan sejumlah langkah antisipasi sudah disiapkan: penambahan personel, optimalisasi sistem antrean, hingga perbaikan fasilitas gedung. Komarudin juga mengingatkan warga agar mengurus sendiri pembayarannya tanpa melibatkan calo, sebab seluruh prosedur sudah disederhanakan.
Sementara di Lampung, skalanya lain cerita. Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengungkapkan ada 751.361 unit kendaraan, kombinasi roda dua dan roda empat, yang tercatat mati pajak dengan tunggakan bervariasi antara satu hingga lima tahun. "Kami hari ini punya potensi 751.361 unit kendaraan yang dibagi atas kendaraan roda dua dan juga roda empat yang menunggak satu sampai lima tahun," kata Jihan di Bandarlampung. Angka yang tidak main-main.
Program keringanan pajak yang digulirkan pemerintah setempat diharapkan jadi stimulus agar para penunggak segera menunaikan kewajibannya. Ujungnya sederhana: PAD Lampung butuh tambahan darah segar, dan sektor kendaraan bermotor adalah sumber yang paling mudah dioptimalkan kalau kepatuhannya bisa didongkrak. Pertanyaannya, berapa banyak dari 751 ribu unit itu yang pemiliknya benar-benar mau bergerak?
Tantangannya ada di jangkauan. Bapenda Lampung mengintensifkan sosialisasi sampai ke level desa, termasuk lewat inovasi Elektronik Samsat Desa (E-Samdes) serta kanal pembayaran digital lainnya. Kolaborasi dengan bupati dan wali kota juga dibangun agar informasi program mengalir sampai ke perangkat desa terkecil sekalipun.
Dua daerah, dua pendekatan, satu akar masalah: kepatuhan pajak kendaraan yang masih jauh dari ideal. Bagi pemilik kendaraan di Jakarta yang selama ini menunda bayar pajak karena takut dihajar denda, tiga bulan ke depan agaknya jadi momen yang susah dicari alasan untuk dilewatkan.