MINGGU, 18 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Pajak Tak Naik, PNBP Dikerek: Strategi atau Pajak...

Finansial

Pajak Tak Naik, PNBP Dikerek: Strategi atau Pajak Terselubung?

Pemerintah menahan diri untuk tidak menaikkan tarif pajak, tapi diam-diam tarif PNBP di sejumlah kementerian melonjak ratusan persen. Ekonom menilai tekanan fiskal tak hilang, hanya berpindah instrumen.

Pemerintah Tak Naikkan Pajak, Kini Giliran Tarif PNBP yang Melonjak

Pemerintah memang tidak menaikkan tarif pajak pada 2026, tapi pelaku usaha yang hendak mendirikan PT bermodal besar kini harus merogoh kocek hingga empat kali lipat lebih dalam dibanding setahun lalu. Itulah wajah konkret dari kebijakan yang berjalan diam-diam.

Kebijakan itu bernama Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli lalu dan berlaku efektif 1 Agustus 2026. Kenaikannya bukan kecil-kecilan. Biaya pengangkatan notaris melonjak dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta, naik 233%. Pendirian PT dengan modal di atas Rp5 miliar yang sebelumnya cukup bayar Rp1,1 juta kini dikenakan Rp5 juta per permohonan, atau melesat 354,5%. Tarif pengangkatan penerjemah tersumpah naik 60% menjadi Rp4 juta.

Konteksnya perlu dipahami. Dalam outlook pemerintah, penerimaan pajak 2026 diproyeksikan hanya mencapai Rp2.310,8 triliun, sekitar 98% dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Ada celah kekurangan Rp46,9 triliun yang harus ditambal dari mana pun. PNBP justru direvisi naik menjadi Rp575,1 triliun, setara 125,2% dari target APBN 2026 dan tumbuh 6,2% dari realisasi tahun sebelumnya. Pola inilah yang memancing pertanyaan.

"Secara politik kebijakan ini memang terlihat sebagai pengganti kenaikan pajak. Namun dari sudut pandang ekonomi, pajak dan PNBP bukan instrumen yang bisa saling menggantikan," ujar Yusuf Rendy Manilet, ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE). Ketika target penerimaan tetap tinggi sementara pintu menaikkan tarif pajak ditutup, tekanan fiskal tidak lenyap. Tekanan itu, kata Yusuf, hanya bergeser ke instrumen lain.

Satu hal yang membuat skema ini lebih licin secara prosedural: kenaikan tarif pajak harus melalui pembahasan undang-undang di DPR, sedangkan tarif PNBP cukup lewat peraturan pemerintah. Beban ekonomi tetap muncul, tapi pengawasan publik jauh lebih terbatas. Yusuf menyebut kondisi ini sebagai semacam pajak terselubung.

Apakah kontribusinya berarti bagi fiskal nasional? Agaknya tidak. Dalam RAPBN 2027, penerimaan perpajakan ditargetkan sekitar 10% PDB, sedangkan PNBP hanya 1,9% PDB dan sebagian besar masih bergantung pada sektor sumber daya alam. Kenaikan tarif layanan Kementerian Hukum tidak akan banyak menggeser jarum neraca fiskal secara makro. Tapi bagi pelaku usaha yang langsung kena, dampaknya terasa nyata.

Yusuf menunjuk satu contoh yang cukup ironis. Biaya pendaftaran merek naik dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta, tepat di saat pemerintah gencar mendorong pelaku usaha informal dan ekonomi digital masuk ke sistem resmi. "Di sini muncul kontradiksi. Kita ingin lebih banyak usaha menjadi formal, tetapi biaya untuk memperoleh perlindungan hukum justru dinaikkan," kata Yusuf. Layanan seperti pendaftaran merek dan pendirian badan hukum, lanjutnya, tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tapi juga menghasilkan manfaat lebih luas bagi negara: data usaha yang lebih baik, kepastian hukum, dan basis pajak yang semakin jelas. Tarif yang terlalu tinggi pada layanan semacam ini bak memotong jalan sebelum orang sempat berjalan.

Pemerintah punya argumen pembela. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo menyebut penyesuaian ini mempertimbangkan dinamika dan kondisi perekonomian, sekaligus diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian dari Kemenkumham menjadi Kemenkum. Dari ratusan jenis tarif dalam PP baru, sebagian besar tarifnya tetap. Hanya sebagian yang disesuaikan.

Satu klausul yang layak dicatat: PP Nomor 30 Tahun 2026 membuka ruang penetapan tarif Rp0 bagi masyarakat miskin, usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, hingga kebutuhan penyelidikan dan penyidikan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6. Tapi pembebasan tarif tidak otomatis berlaku. Mekanismenya harus diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri hukum, dan tetap perlu persetujuan Menteri Keuangan sebelum bisa dieksekusi. Entah kapan itu terealisasi.

Bagi investor yang memantau iklim usaha, kenaikan biaya legalitas ini variabel kecil, tapi tidak bisa diabaikan begitu saja, khususnya bagi emiten yang mengandalkan ekspansi melalui banyak entitas anak atau sering mendirikan badan hukum baru. Pertanyaan yang lebih besar: kalau strategi ini tak cukup menutupi shortfall pajak Rp46,9 triliun, instrumen apa lagi yang akan diputar berikutnya?