Selama ini siapa pun bisa tampil di YouTube atau TikTok, bicara soal Bitcoin, lalu minta followers-nya "beli sekarang sebelum terlambat." Regulasi baru OJK menutup celah itu.
Otoritas Jasa Keuangan resmi menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Isinya tegas: setiap influencer di bidang keuangan dan aset kripto wajib mengantongi sertifikasi kompetensi sebelum menyampaikan edukasi maupun rekomendasi investasi kepada publik. Bukan imbauan. Kewajiban.
Cakupan POJK ini lebih luas dari sekadar urusan sertifikat. Regulator sekaligus mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggandeng influencer dalam kampanye pemasaran. PUJK wajib memastikan influencer mengungkapkan status kerja sama secara terbuka, hanya mempromosikan produk berizin, mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi, dan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, serta tidak menyesatkan. Endorse asal-asalan tidak lagi punya ruang.
Dari sisi industri, respons yang muncul agaknya lebih ke arah sambutan daripada resistensi. Aloysia Dian, Chief Marketing Officer Indodax, menyebut regulasi ini sebagai perkembangan positif yang memang sudah lama dibutuhkan. "Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Aloysia dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Derasnya arus informasi kripto di media sosial, kata Aloysia, membawa risiko tersendiri. Terutama ketika konten yang beredar disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset tanpa dasar analisis memadai. "Semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang dapat membentuk persepsi yang keliru di masyarakat, terutama jika disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset. Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," katanya.
Sertifikasi, tegasnya, bukan tembok. Justru standar kompetensi yang jelas bisa menjadi pembeda antara influencer yang kredibel dan yang sekadar cari engagement. Kolaborasi sehat antara regulator, pelaku usaha, dan kreator konten, menurut Aloysia, adalah kunci pertumbuhan industri jangka panjang. "Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan," tambahnya.
Konteks ini penting. Industri kripto Indonesia selama ini banyak disokong narasi dari media sosial, bukan riset atau analisis formal. Wajar kalau kemudian OJK menilai standardisasi kompetensi penyampai informasi menjadi prioritas, sebelum gelombang adopsi berikutnya membawa lebih banyak investor ritel yang belum paham risikonya.
Pertanyaannya sekarang: seberapa ketat pengawasan implementasinya? Regulasi sebaik apa pun hanya sekuat penegakannya.