RABU, 7 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  OJK Pangkas Jumlah BPR: 57 Bank Melebur, 200-an Ma...

Finansial

OJK Pangkas Jumlah BPR: 57 Bank Melebur, 200-an Masih Antre

OJK menyetujui konsolidasi 57 BPR dan BPRS menjadi 18 entitas sepanjang 2026, sementara lebih dari 200 lainnya masih dalam proses perizinan. Industri BPR makin ramping, tapi apakah sudah cukup sehat?

OJK Tegal dorong penguatan tata kelola BPR dan BPRS

Sepanjang 2026, Otoritas Jasa Keuangan sudah memberi lampu hijau bagi 57 Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah untuk bergabung menjadi 18 entitas baru. Itu baru sebagian kecil dari pekerjaan rumah yang ada.

Di belakangnya, lebih dari 200 BPR/S lain masih mengantri proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK. Konsolidasi besar-besaran industri ini belum sampai setengah jalan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut proses ini sebagai bagian dari Roadmap Pengembangan BPR/S 2023-2027, cetak biru yang memang menargetkan industri lebih ramping, resilien, dan kompetitif.

Konsolidasi diprioritaskan bagi BPR/S yang sudah berada di bawah satu pemegang saham pengendali yang sama, atau yang lazim disebut BPR grup. Logikanya sederhana: kalau satu holding sudah pegang beberapa BPR sekaligus, gabungkan saja. Permodalan lebih tebal, tata kelola lebih terpusat, biaya operasional bisa ditekan. "OJK senantiasa berkoordinasi dengan para pemegang saham, termasuk pemerintah daerah, dalam rangka mendorong percepatan konsolidasi tersebut," kata Dian.

Soal modal, pengawasan tidak kendor. OJK terus memantau pemenuhan modal inti minimum Rp 6 miliar sesuai amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sebagian besar BPR/S diklaim sudah melewati ambang batas ini. Bagi yang belum, regulator tidak segan menerapkan pembinaan hingga sanksi administratif, sambil terus mendorong mereka ikut jalur konsolidasi.

Persoalan di tataran operasional tidak cukup diselesaikan dari meja regulator saja. Kualitas kredit masih jadi titik lemah yang berulang kali disorot. OJK Tegal, misalnya, baru saja menggelar Focus Group Discussion untuk direksi dan pejabat kredit BPR/BPRS di wilayah eks-Karesidenan Pekalongan. Bertajuk "Saka Rembug, Dadi Tumindak. Saka Guyub, Dadi Kuat", ungkapan Jawa yang kira-kira bermakna: dari diskusi lahir tindakan, dari kebersamaan lahir kekuatan.

Kepala Bagian Pengawasan LJK 2 OJK Tegal Atina Chalisa menyampaikan forum ini menjadi sarana evaluasi penanganan kredit bermasalah, dari pencegahan lewat penguatan tata kelola sampai penyelesaian jalur litigasi. "Dengan rasio NPL yang terkendali, likuiditas dapat disalurkan secara optimal kepada sektor-sektor produktif dan UMKM," ujar Atina. Terdengar normatif, tapi krusial: BPR adalah tulang punggung pembiayaan segmen mikro di daerah, dan NPL yang tidak dijinakkan bisa merontokkan satu bank kecil lebih cepat dari yang dibayangkan.

Kepala Pengadilan Negeri Brebes Erica Mardaleni bahkan dihadirkan langsung untuk memaparkan mekanisme e-court dan gugatan sederhana sebagai opsi penyelesaian kredit macet. Langkah ini agaknya cerminan frustrasi lama di kalangan BPR: jalur hukum kerap lambat dan berbiaya tinggi. E-court bisa jadi jalan pintas, kalau mau.

Gambaran besarnya begini. OJK sedang membenahi industri BPR dari dua arah sekaligus: dari atas, mendorong konsolidasi struktural agar pemain yang tersisa lebih bermodal dan efisien; dari bawah, memperkuat kualitas kredit dan tata kelola agar NPL tidak terus menggerogoti kesehatan industri. Pertanyaannya, seberapa cepat 200-an BPR yang masih antre itu bisa tuntas diproses, dan berapa banyak yang tidak lolos seleksi alam ini.