SELASA, 13 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  OJK Minta Insentif Pajak ETF Emas, Pemerintah Lang...

Finansial

OJK Minta Insentif Pajak ETF Emas, Pemerintah Langsung Kaji

Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi meminta insentif fiskal untuk ETF emas non delivery saat bertemu Menko Airlangga. Pemerintah langsung mempelajari kemudahan perpajakan untuk instrumen investasi baru ini.

Bertemu Airlangga, Bos OJK Minta Insentif ETF Emas

Rapat OJK dengan Kemenko Perekonomian, Selasa (14/7/2026), menghasilkan satu agenda yang langsung menyita perhatian: permintaan insentif fiskal untuk Exchange Traded Fund emas non delivery.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, atau Kiki, mengusulkan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto agar produk-produk baru di sektor jasa keuangan mendapat dukungan regulasi dan pajak yang lebih ramah. ETF emas jadi yang paling ditekankan. "Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di pasar sektor jasa keuangan seperti ETF emas," kata Kiki usai pertemuan di kantor Kemenko Perekonomian.

Bagi yang belum familiar: ETF emas non delivery bekerja seperti reksa dana yang diperdagangkan di bursa, tapi investor tidak menerima atau menyimpan emas fisik. Nilainya mengikuti pergerakan harga emas di pasar. Tidak ada barang berpindah tangan. Di situlah masalah pajaknya muncul, karena struktur perpajakan konvensional agaknya kurang pas untuk instrumen semacam ini.

Airlangga mengamini. Ia menilai karakteristik produk yang "goods-nya tidak ada" itu memang membutuhkan penyesuaian perpajakan. "Kalau perdagangan ETF emas kan non-delivery goods, goods-nya nggak ada. Jadi salah satunya dari segi perpajakannya untuk dipermudah," kata Airlangga. Skema konkretnya belum dirinci.

Agenda rapat hari itu ternyata lebih luas. Airlangga juga menyinggung mandat baru OJK dalam pembentukan bursa mineral, alias mineral exchange, sebagai platform penetapan harga komoditas tambang. "Penugasan untuk pembentukan harga dari mineral, mineral exchange, ini juga tadi kita bahas," ujarnya.

Satu lagi topik besar: demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia. Ketentuannya diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal 8B ayat (1) beleid itu menetapkan tiga lembaga negara sebagai calon pemegang saham BEI pasca-demutualisasi: Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara. Pemerintah meminta OJK segera menyiapkan peta jalan pelaksanaannya. "Porsinya itu, kan ada roadmap nanti, makanya itu yang kami minta supaya roadmap-nya disiapkan," kata Airlangga. Aturan demutualisasi disebut-sebut rampung September ini. Klaim yang masih perlu dibuktikan, mengingat kompleksitas perubahan status BEI dari self regulatory organization menjadi entitas dengan struktur kepemilikan terpisah dari keanggotaan bursa.

Buat investor ritel, perkembangan ETF emas non delivery ini layak dicermati. Kalau insentif perpajakan terealisasi, instrumen ini bisa jadi alternatif yang tidak merepotkan: tidak perlu simpan logam fisik, cukup pegang unit di bursa seperti beli saham biasa. Pertanyaannya, seberapa cepat kajian pemerintah ini berujung pada aturan yang konkret?