Peserta dana pensiun sukarela kini punya pilihan yang selama ini tidak ada: menerima manfaat pensiun dalam satu kali bayar, atau tetap memilih skema berkala. OJK mengunci opsi itu lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-54/D.05/2026, yang ditetapkan sebagai respons langsung atas dua putusan Mahkamah Konstitusi, masing-masing Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Dua putusan MK itulah yang jadi pangkal persoalan. Keduanya mengabulkan sebagian uji materi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya pasal-pasal yang sebelumnya memaksa pembayaran manfaat dana pensiun secara berkala. Mahkamah secara eksplisit menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak bisa menggantikan hak pekerja atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Tiga komponen itu tetap wajib dibayar pengusaha, terpisah dari program pensiun, eh, maksudnya: terpisah, berdiri sendiri.
Berlaku spesifik, bukan blanket. Kebijakan ini hanya menyentuh program dana pensiun sukarela yang manfaatnya terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Bukan untuk seluruh program pensiun. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyebut beleid ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri dana pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun," kata Agus dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Ada satu syarat yang tidak boleh dilewatkan. Sebelum opsi lumpsum bisa dijalankan, setiap penyelenggara dana pensiun wajib menyesuaikan Peraturan Dana Pensiun internalnya dan mendapatkan pengesahan OJK terlebih dahulu. Peserta, dengan kata lain, tidak bisa serta-merta langsung mengajukan pencairan sekaligus. Pelaksanaan teknisnya masih menunggu masing-masing penyelenggara merampungkan revisi aturan internal. Berapa lama? Itu yang belum ada jawaban pastinya.
Kemnaker pun angkat bicara. Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menyebut putusan MK ini mempertegas perlindungan hak normatif pekerja. Dalam pandangan kementerian, putusan tersebut menjadi rujukan pelaksanaan ketentuan dana pensiun sekaligus memastikan hak-hak dasar pekerja tidak bisa dieliminasi dengan dalih manfaat pensiun sudah diberikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya menyatakan pihaknya akan menyesuaikan Peraturan OJK agar selaras dengan putusan MK, sehingga peserta tidak lagi dibatasi pada satu mekanisme pembayaran. KEP-54/D.05/2026 sendiri berlaku sampai dicabut atau sampai terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang mengatur hal yang sama.
Buat peserta yang selama ini nyangkut di aturan lama, ini agaknya kabar yang sudah lama ditunggu. Pertanyaannya tinggal satu: seberapa cepat penyelenggara dana pensiun masing-masing bisa menyelesaikan proses pengesahan internal di OJK.