Dari sekitar 52 juta merchant yang berjualan di berbagai platform e-commerce Indonesia, kurang dari 10 persen sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Ironis, memang. Kewajiban memiliki NIB bukan aturan yang baru lahir kemarin sore.
Pemerintah akhirnya mengubah pendekatan lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 yang mulai berlaku 8 Juni 2026. Alih-alih langsung mewajibkan seluruh pedagang serentak, aturan ini memberi masa transisi: enam bulan bagi merchant baru, dan 18 bulan bagi yang sudah lebih dulu berjualan. Selama periode itu, lapak tetap boleh buka, bisnis tetap jalan.
Satu miskonsepsi perlu diluruskan sejak awal: NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan langsung dalam diskusi di Antara Heritage, Jakarta, Senin (20/7/2026). "Enggak, artinya enggak ada hubungannya NIB dengan pajak," kata Iqbal. "Untuk perpajakan itu yang diminta NPWP dan NIK, bukan NIB."
Konfirmasi serupa datang dari Direktorat Jenderal Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menyebut administrasi perpajakan tetap mengacu pada NPWP atau NIK sebagai identitas wajib pajak. NIB bukan syaratnya. Meski begitu, Inge mengakui data NIB tetap berguna untuk mempertajam pemetaan penerimaan pajak per sektor ekonomi secara lebih presisi.
Lantas, untuk apa NIB? Iqbal menjelaskan, NIB berfungsi sebagai identitas legal yang menjadi pintu masuk fasilitas pemerintah bagi UMKM: program pembinaan, insentif usaha, akses pembiayaan perbankan. Tanpa NIB, bank sulit mempertimbangkan kredit karena legalitas usaha menjadi salah satu syarat utama. "Kita bisa melihat data, salah satu yang paling poor dalam konteks pemberian kredit kepada usaha mikro kecil di Asia Tenggara itu kita dibandingkan negara-negara lainnya," ungkap Iqbal.
Rendahnya angka kepemilikan NIB bukan sekadar soal keengganan. Ada kendala teknis yang nyata. Proses pembuatan NIB lewat sistem Online Single Submission (OSS) memakan waktu 30 hingga 40 menit, gratis memang, tapi tidak semua merchant punya perangkat memadai atau koneksi internet stabil. Belum lagi, banyak pelaku usaha yang bingung cara mengisi data teknis di sistem itu. Bukan soal malas. Soal akses.
Kemendag bersama Kementerian Investasi/BKPM dan platform e-commerce turun tangan memberi pendampingan, mulai dari panduan berbahasa sederhana hingga tautan langsung ke sistem OSS. Hasilnya? Belum memuaskan. "Dari 100 yang kita fasilitasi, enggak 100 juga memiliki NIB," akui Iqbal.
Satu catatan soal angka 52 juta merchant itu: bisa jadi lebih kecil dari yang terlihat. Iqbal sendiri mengingatkan bahwa datanya rawan triple counting karena satu seller bisa berjualan di banyak platform sekaligus. Angka merchant unik yang sesungguhnya, agaknya jauh lebih rendah, meski belum ada verifikasi resmi dari pemerintah.
Kewajiban NIB sejatinya sudah ada sejak Permendag Nomor 50 Tahun 2020, diperbarui lewat Permendag Nomor 31 Tahun 2023, sebagai turunan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Bukan beban regulasi baru. Hanya penegakan yang selama ini belum berjalan optimal. Bagi jutaan UMKM yang menggantungkan penghasilan dari lapak digital, 18 bulan bukan waktu yang sebentar, tapi juga bukan alasan untuk santai.