RABU, 30 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  MSCI Beri Waktu hingga November, OJK: Indonesia Ti...

Bisnis

MSCI Beri Waktu hingga November, OJK: Indonesia Tidak Digantung

Indonesia mempertahankan status emerging market di MSCI 2026, tapi tekanan belum mereda. OJK dan BEI kompak menegaskan reformasi sudah di jalur benar, sementara analis mengingatkan kepercayaan investor sedang diuji dari banyak sisi sekaligus.

BEI: MSCI Tak Minta Aturan Baru, Hanya Minta Reformasi Pasar Modal Konsisten

Sepanjang Juni ini, narasi soal "Indonesia diancam turun kelas" oleh MSCI beredar cukup kencang di kalangan pelaku pasar. OJK merasa perlu meluruskan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menegaskan, hasil Market Classification Review 2026 yang diumumkan MSCI pada 24 Juni bukan vonis gantung. Indonesia tetap berstatus emerging market, dan yang diminta lembaga penyedia indeks global itu bukan syarat baru, melainkan konsistensi dari reformasi yang sudah berjalan. "Perlu saya luruskan, seolah-olah Indonesia digantung sampai November, itu tidak betul," tegas Hasan dalam acara Investor Daily Roundtable di Gedung BEI, Selasa (30/6/2026).

Nada serupa datang dari Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. MSCI, kata Jeffrey, bahkan sudah memberi apresiasi bahwa kebijakan yang diterapkan bursa sudah in the right direction. Yang kini dinantikan semata soal konsistensi jangka panjang. "Kalau kita membaca pengumuman MSCI terakhir kan yang ditunggu adalah konsistensi dari apa yang sudah dilakukan," ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Senin (29/6/2026).

Skenario terburuk, menurut Hasan, bukan langsung turun ke frontier market. Kalau reformasi berjalan tidak konsisten atau tidak efektif, Indonesia paling jauh hanya akan masuk ke consultation list MSCI, mekanisme yang kurang lebih setara dengan watch list milik FTSE Russell. Bukan geser kelas. Belum.

Reformasi yang dimaksud bukan omong kosong. Sejak MSCI mengeluarkan peringatan pada akhir Januari 2026 soal transparansi dan investabilitas pasar modal Indonesia, OJK langsung meluncurkan delapan agenda percepatan reformasi pada awal Februari. Empat di antaranya fokus pada transparansi dan seluruhnya diklaim rampung sebelum akhir Maret. Termasuk keterbukaan kepemilikan saham di atas 1% yang kini diumumkan tiap bulan, perluasan klasifikasi tipe investor dari 9 menjadi 39 kategori, serta kenaikan minimum free float IPO dari 7,5% menjadi 15%. BEI juga kini rutin merilis daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.

Komunikasi dengan MSCI dan FTSE Russell dijaga intensif. Jeffrey memastikan diskusi teknis berlangsung berkala, bukan hanya menjelang periode review. Hasilnya: FTSE Russell pun tidak memasukkan Indonesia ke watch list dalam evaluasi terakhirnya. Bagi Hasan, itu sinyal bahwa arah reformasi sudah benar.

Tapi investor global agaknya melihat gambar yang jauh lebih besar.

IHSG sudah tergerus hampir 35% secara year-to-date, dengan koreksi sekitar 7,9% hanya dalam satu bulan terakhir. Investor asing mencetak net sell saham Indonesia senilai sekitar 4,11 miliar dolar AS, atau sekitar Rp73,6 triliun, sepanjang 2026. Survei manajer investasi Bank of America pada pertengahan Juni bahkan menempatkan Indonesia sebagai pasar paling tidak diminati di kawasan Asia, menggeser India dari posisi tersebut.

Kepala Riset Ekuitas ASEAN Macquarie Capital Jayden Vantarakis dalam risetnya tertanggal 1 Juli menulis bahwa kebijakan populis pemerintahan Presiden Prabowo telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan lembaga pemeringkat kredit dan dipandang negatif oleh investor asing. S&P Global, pada Februari, sudah memperingatkan tekanan fiskal dari kenaikan biaya utang yang bisa mengganggu profil kredit Indonesia. Dua lembaga berbeda, satu kesimpulan yang sama.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira memberi catatan lain: skema ekspor "pintu tunggal" yang mulai berlaku Mei 2026, di mana komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy disalurkan lewat BUMN tertentu. Pemerintah menyebutnya soal transparansi dan pencegahan kebocoran penerimaan. Pasar membacanya berbeda. "Investor melihat adanya kecenderungan pemerintah untuk mengambil alih lebih banyak pengelolaan sumber daya alam, sekaligus menciptakan lapisan birokrasi baru yang berpotensi menyulitkan dunia usaha," ujar Bhima dalam program Squawk Box Asia CNBC.

Belum lagi kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Nadiem Makarim, yang divonis 10 tahun penjara plus denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,6 miliar terkait proyek digitalisasi pendidikan. Kasus ini, kata Bhima, memberi pesan terang kepada komunitas bisnis: hati-hati berurusan dengan pengadaan pemerintah.

Bagi investor institusi global, entah kebetulan atau tidak, semua faktor ini datang bersamaan dalam satu semester. Reformasi pasar modal bisa saja sudah di jalur yang benar. Tapi kepercayaan, kalau data ini bisa dipercaya sebagai cermin sentimen, tidak dibangun dari satu lajur saja.