Angka US$84 juta, atau sekitar Rp1,48 triliun, yang mencuat dari dokumen dugaan under-invoicing ekspor CPO ternyata baru ujung gunung es. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bilang terang-terangan: nilai sesungguhnya kemungkinan jauh lebih besar.
"Yang pasti lebih besar, karena kan saya [analisisnya] cuma sedikit aja, 10 perusahaan. Itu cuma sampel, 10 perusahaan, yang kira-kira dia melakukan itu [transfer pricing] semuanya," ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (25/5/2026). Analisis Kementerian Keuangan hanya menyentuh 10 eksportir CPO terbesar selama periode 2020-2024, dipilih dengan menelusuri tiga pengapalan acak per perusahaan.
Metodenya sederhana tapi telak. Bandingkan nilai ekspor yang dilaporkan dari Indonesia dengan nilai impor yang tercatat di negara tujuan. Hasilnya? Selisihnya menganga. Khusus ekspor ke Amerika Serikat, harga yang dilaporkan di dalam negeri hanya seperempat hingga sepertiga dari harga yang tercatat di sana. Praktik ini membuat pendapatan perusahaan secara domestik terlihat lebih kecil, menekan penerimaan negara.
Mayoritas dari 10 perusahaan dalam sampel itu disebut sebagai anak usaha empat grup sawit besar Indonesia. Nama-namanya belum dirilis.
Sementara Kemenkeu mengerjakan sisi datanya, Kejaksaan Agung sudah bergerak di jalur hukum jauh sebelum nama Purbaya ramai diperbincangkan. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi penyidikan perkara manipulasi harga ekspor CPO ini sudah berjalan lebih dari sebulan. "Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Penyidikan. Ya, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah lalu. Nah, data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kita," kata Syarief di Gedung Kejagung, Senin (25/5/2026) malam.
Sprindik umum sudah terbit. Beberapa pihak sudah dimintai keterangan, meski Syarief belum merinci siapa saja. Data dari Menkeu, kata dia, bukan temuan baru bagi penyidik, fungsinya sekadar melengkapi yang sudah ada di tangan Kejagung.
Bak gayung bersambut, koordinasi dua institusi ini agaknya yang selama ini ditunggu-tunggu. Kejagung pun membuka kemungkinan pengembangan perkara ke sektor lain kalau ditemukan pola serupa. "Bisa. Bisa," jawab Syarief singkat.
Bagi investor sektor perkebunan, ini bukan sekadar berita hukum. Kalau penyidikan meluas dan nama-nama grup besar mulai disebut, saham emiten sawit bisa dihajar volatilitas tajam. Pasar belum sepenuhnya mempricing risiko ini. Dan Kejagung, entah kebetulan atau tidak, baru saja mengakui mereka masih di tahap awal.