SABTU, 3 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Marketplace Dilarang Seenaknya Naikkan Biaya Layan...

Bisnis

Marketplace Dilarang Seenaknya Naikkan Biaya Layanan, UMKM Dapat Diskon 50 Persen

Pemerintah siapkan regulasi yang wajibkan marketplace berkontrak minimal setahun dengan seller dan memberi notifikasi tiga bulan sebelum ada perubahan tarif.

Aturan Baru, Marketplace Tak Boleh Naikkan Biaya Layanan Sesuka Hati

Pemerintah akhirnya turun tangan soal kekacauan biaya layanan di platform marketplace yang selama ini jadi keluhan para pelaku usaha kecil.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, platform e-commerce tidak lagi bisa seenaknya mengerek tarif komisi atau biaya layanan kepada seller. Larangan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing. Prosesnya sudah hampir sampai: harmonisasi dengan Kementerian Hukum sudah dinyatakan selesai, kini tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.

"Marketplace enggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya," tegas Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/5/2026).

Salah satu poin terkuat dari regulasi ini adalah kewajiban kontrak minimal satu tahun antara marketplace dan seller, dengan tarif biaya layanan yang sudah disepakati sejak awal dan tidak boleh diutak-atik sepanjang masa kontrak berjalan. Bagi pelaku usaha kecil yang menyusun cash flow tahunan, kenaikan tarif mendadak bisa merusak seluruh perencanaan keuangan mereka. "Tiba-tiba belum sampai satu tahun, harga naik. Pastikan mengganggu cash flow teman-teman seller, dong," kata Maman. Apabila marketplace memang perlu menyesuaikan tarif, mereka diwajibkan menyampaikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelum tarif baru berlaku.

Ada juga problem lain yang agaknya selama ini luput dari perhatian publik: soal kekacauan nama komponen biaya. Di satu platform, sebuah pungutan disebut dengan istilah tertentu; di platform lain, istilahnya berbeda lagi. Seller kerap merasa dihajar biaya berlapis padahal sebetulnya komponen yang diatur cuma tiga, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Permen ini akan menyeragamkan penamaan tiga komponen itu agar lebih transparan. "Hari ini, di marketplace A namanya beda. Di marketplace B namanya beda. Akhirnya orang menganggap pungutan terhadap biaya di marketplace banyak macamnya padahal sebetulnya ada tiga komponen saja," jelas Maman.

Khusus untuk biaya promosi, pemerintah tidak ikut campur. Sifatnya situasional, tergantung permintaan seller dan kebijakan masing-masing platform.

Insentif terbesar dalam beleid ini menyasar seller yang masuk kategori usaha mikro dan kecil sekaligus menjual produk buatan dalam negeri. Potongan biaya layanan 50 persen. Tidak main-main. Klasifikasi penerima insentif ditentukan berdasarkan data Sapa UMKM yang nantinya diintegrasikan langsung ke sistem marketplace, sehingga verifikasi bisa berjalan otomatis.

"Mereka nggak bisa dibiarkan free fight," ungkap Maman, merujuk pada ketimpangan posisi tawar antara seller kecil dan platform besar.

Sambil menunggu aturan resmi berlaku, pemerintah sudah meminta platform e-commerce menahan dulu rencana kenaikan biaya layanan, guna menghindari kekacauan di lapangan.

Maman mengklaim seluruh substansi regulasi ini sudah dibahas bersama kementerian terkait dan manajemen perusahaan marketplace. Secara prinsip, semua pihak sepakat, setidaknya itu klaim manajemen. Implementasinya lain cerita, mengingat platform-platform besar punya kepentingan bisnis tersendiri dalam menentukan struktur tarif mereka.

Bagi jutaan seller kecil yang selama ini cuma bisa pasrah setiap kali dapat notifikasi kenaikan tarif, regulasi ini bisa jadi angin segar yang sudah lama ditunggu.