Biaya layanan marketplace sudah makan margin, dan pemerintah akhirnya angkat bicara.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan sudah memanggil seluruh perusahaan platform penjualan daring, dengan satu pesan yang tidak banyak tawar: jangan ada kenaikan biaya layanan dulu. Pernyataan itu disampaikan Maman usai kegiatan Akad Massal KUR di Badung, Bali, Rabu, persis saat sejumlah marketplace disebut-sebut berencana kembali mengerek tarif komisi mulai Mei ini.
Bagi pelaku UMKM yang berjualan di platform digital, kabar itu datang terlambat. Tekanan biaya sudah berjalan lebih dulu. Beberapa seller mengaku komisi plus potongan dari marketplace bisa tembus hingga 30% dari nilai transaksi. Cukup untuk menggerus habis margin usaha kecil yang memang tipis dari sananya.
Bukan main.
Maman merinci bahwa pertemuan sebelumnya juga menyentuh soal aturan kontrak. Intinya, kalau marketplace dan pelaku UMKM sudah menandatangani perjanjian satu tahun, platform tidak boleh sembarangan mengubah struktur biaya begitu saja. "Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang-sembarangan dinaikkan," tegasnya. Kalau platform memang perlu menaikkan komisi, kata Maman, paling tidak harus ada sosialisasi dua sampai tiga bulan sebelumnya agar tidak tiba-tiba jadi beban.
Platform yang melanggar kesepakatan rapat itu, kata Maman, akan ditindak.
Tapi ada proses yang masih berjalan. Kementerian UMKM bersama kementerian terkait masih dalam tahap sinkronisasi untuk menyusun mekanisme dan regulasi sebagai payung hukum, bagi pelaku usaha maupun penyedia platform. Artinya, agaknya larangan ini masih bersifat moral suasion sambil menunggu aturan formal rampung. Bisa jadi itu yang bikin sebagian seller belum sepenuhnya lega.
Maman sendiri mengakui posisinya berada di antara dua kepentingan yang sama-sama tidak bisa diabaikan. Di satu sisi, melindungi UMKM sesuai arahan Presiden. Di sisi lain, menjaga ekosistem pasar digital tetap sehat. "Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah satu ekosistem, kalau ada satu yang tercederai tentunya yang lain juga akan tersakiti," ujarnya. Ia menambahkan, "Jadi keberadaan pemerintah dalam dua kepentingan, yang pertama menjaga ekosistem pasar digital ini sehat, itu dulu, kedua, arahan dari Pak Presiden wajib melindungi UMKM, jadi kami sedang meracik dan mengatur aturan mainnya."
Pemerintah, setidaknya dari pernyataan Maman, tidak sedang mengambil posisi sebagai musuh marketplace. Tapi juga tidak mau diam ketika seller kecil mulai keluar dari platform karena tidak sanggup menanggung potongan yang kian besar. Pertanyaannya: seberapa cepat regulasi permanen itu bisa disiapkan, dan apakah sanksinya cukup punya gigi untuk membuat platform berpikir dua kali sebelum mengerek tarif lagi.