615 juta lebih rekening. Bukan angka kecil.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat per akhir Februari 2025, sebanyak 99,94% dari total rekening nasabah bank umum sudah dijamin seluruh simpanannya, setara 615.041.345 rekening. Untuk segmen BPR dan BPRS, cakupannya sedikit lebih tinggi: 99,98% dari total rekening, atau sekitar 15,59 juta rekening.
Data itu dipaparkan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Rapat Berkala Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2025, Kamis (24/4/2025).
Soal Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), LPS memilih bertahan. Pada penetapan reguler triwulan I-2025, lembaga ini mempertahankan TBP di level 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75% untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2,25% untuk simpanan valuta asing di bank umum. Angka-angka ini berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2025, meski tetap bisa direvisi kalau kondisi pasar bergerak cukup jauh dari asumsi.
Keputusan mempertahankan TBP, jujur saja, agaknya mencerminkan sikap hati-hati saat volatilitas global belum juga reda. Perang dagang yang kian meruncing membuat KSSK, termasuk LPS di dalamnya, memilih postur defensif sambil tetap membuka ruang penyesuaian. Bak pedang bermata dua: terlalu agresif menurunkan TBP bisa memancing migrasi dana, terlalu kaku justru mengerdilkan ruang gerak perbankan.
Purbaya menyatakan bahwa pemantauan cakupan penjaminan dan evaluasi TBP dilakukan secara berkelanjutan agar selaras dengan arah suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan dinamika ekonomi nasional. "LPS memastikan SSK dan kinerja ekonomi nasional tetap terjaga melalui program penjaminan simpanan yang kredibel dan resolusi bank yang efektif," ujarnya.
Satu perkembangan baru. Mulai triwulan I-2025, LPS sudah mulai mengumpulkan premi untuk pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), sesuai amanat UU P2SK dan PP No. 34 Tahun 2023. Infrastruktur keuangan nasional yang sudah lama dipersiapkan kini mulai bergerak ke tahap implementasi.
Masuk pipeline berikutnya: Program Penjaminan Polis. LPS tengah menyiapkan regulasi, proses bisnis, infrastruktur, hingga pengembangan SDM untuk program ini, yang dijadwalkan baru akan berjalan pada 2028. Masih tiga tahun lagi, tapi persiapannya sudah dimulai sekarang juga.
Buat deposan ritel, pesan dari angka-angka ini cukup gamblang: sistem penjaminan berjalan, dan hampir semua rekening sudah terlindungi. Justru nasabah dengan simpanan melampaui batas penjaminan LPS yang perlu waspada, karena merekalah yang sesungguhnya menanggung risiko jika suatu bank bermasalah. Satu hal yang harus dicermati: pastikan bunga yang ditawarkan bank tidak melebihi TBP. Kalau lebih, simpanan itu otomatis keluar dari skema penjaminan. Tidak ada pengecualian.