RABU, 7 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Larang Beli Pertalite buat Penunggak Pajak, Pempro...

Finansial

Larang Beli Pertalite buat Penunggak Pajak, Pemprov NTT Dikecam Pegiat Konsumen

Pergub NTT yang melarang kendaraan nunggak pajak membeli BBM bersubsidi menuai tentangan keras dari pegiat konsumen. Kebijakan disebut cacat hukum dan melanggar hak asasi warga.

Pemprov NTT Diminta Permudah Bayar Pajak Kendaraan dan Beri Insentif, Bukan Larang Beli BBM Subsidi

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena sedang dalam misi besar menggenjot Pendapatan Asli Daerah. Tapi salah satu senjata kebijakannya kini jadi bumerang yang terbang balik ke muka sendiri.

Peraturan Gubernur (Pergub) NTT yang melarang kendaraan penunggak pajak membeli BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, viral di media sosial dan langsung memancing reaksi keras dari pegiat perlindungan konsumen. Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), tidak basa-basi: kebijakan itu cacat hukum.

"Saya mendesak agar Pemprov NTT membatalkan aturan tersebut, karena merupakan kebijakan yang cacat hukum dan melanggar hak asasi warga," tegas Tulus kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2026). BBM sudah jadi kebutuhan dasar, kata Tulus, setara bahan pangan. Apalagi di NTT yang sarana transportasi umumnya masih jauh dari memadai. Melarang orang beli bensin sama saja mengancam mobilitas warga yang perlu ke sawah, ladang, atau tempat kerja lainnya.

Niat Pemprov NTT sendiri sebetulnya bisa dipahami. Pada Senin (6/7/2026), Gubernur Melki memimpin rapat koordinasi bersama UPTD Pendapatan Wilayah Ende, Nagekeo, dan Ngada. Ia meminta seluruh OPD penghasil PAD membuang cara kerja lama dan berinovasi, termasuk mendorong implementasi Pergub secara konsisten dengan dukungan kepolisian, Satpol PP, hingga PT Jasa Raharja. "Pergub ini hadir untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak," ujarnya dalam forum itu.

"Keadilan" versi Pemprov NTT, agaknya, tidak satu definisi dengan yang dimaksud para pegiat konsumen.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengaku mendukung tujuan meningkatkan kepatuhan pajak, namun mempersoalkan instrumennya. BBM bersubsidi, menurut Rio, adalah hak warga yang memenuhi kriteria penerima subsidi. Pembatasannya semestinya didasarkan pada ketentuan penerima subsidi itu sendiri, bukan dijadikan alat sanksi atas tunggakan pajak kendaraan, kecuali ada dasar hukum yang jelas. "Keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prinsip utama," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2026).

Lalu apa solusinya? Tulus menawarkan dua opsi yang lebih masuk akal: digitalisasi mekanisme pembayaran pajak kendaraan agar lebih mudah diakses warga pelosok, atau pemberian insentif berupa diskon bagi yang belum membayar. Pendekatan wortel, bukan cambuk. "Janganlah Pemprov justru memberikan contoh ingin menegakkan hukum dengan melanggar hukum," pungkasnya.

Pertanyaan yang tersisa bukan soal PAD naik atau tidak. Lebih dalam dari itu: sejauh mana pemerintah daerah boleh mendisiplinkan wajib pajak tanpa menginjak hak-hak sipil yang dilindungi konstitusi? Kalau data kepatuhan pajak kendaraan NTT memang memprihatinkan, itu satu masalah. Tapi solusinya tidak bisa datang dengan cara yang sama-sama melanggar aturan.