SENIN, 12 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  KUR Fiktif BNI Jember: 900 Petani Ditagih Utang ya...

Finansial

KUR Fiktif BNI Jember: 900 Petani Ditagih Utang yang Tak Pernah Mereka Minta

Empat tersangka telah ditahan dalam kasus korupsi KUR Mikro BNI Cabang Jember, di mana identitas 900 petani dipakai tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan pinjaman fiktif senilai Rp41,4 miliar.

900 Petani Jadi Korban KUR Fiktif, Ahli Soroti Lemahnya Pengawasan Bank

Ceritanya sederhana tapi pahit: para petani di Kabupaten Jember tiba-tiba ditagih cicilan kredit oleh bank, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman sepeser pun. Itulah awal terbongkarnya skandal kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) Cabang Jember yang kini menyeret empat tersangka ke meja penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kejati Jatim menetapkan tersangka keempat pada Kamis (9/7/2026): HN, seorang collection agent dari PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur (Niram), yang sekaligus menjabat Direktur perusahaan itu. Ia bergabung dengan tiga tersangka sebelumnya, MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021-2023; AM dari CV Jawara Tani; dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya. MFH tidak ditahan karena sudah menjalani hukuman di Lapas Jember, sementara AM, IIS, dan HN kini mendekam di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Modusnya tergolong rapi, setidaknya di atas kertas. HN mengumpulkan KTP dan data kependudukan petani dengan dalih syarat penerimaan bantuan sosial atau program pemerintah bergulir. Agar korban mau menyerahkan identitasnya, mereka diberi uang antara Rp50.000 hingga Rp250.000. Setelah identitas terkumpul, dokumen dimanipulasi agar lolos verifikasi perbankan, lalu diajukan sebagai debitur KUR fiktif dengan plafon Rp50 juta hingga Rp100 juta per orang, tanpa jaminan karena program ini memang berbasis subsidi pemerintah untuk sektor pertanian.

Begitu dana cair, ATM dan buku tabungan langsung dikuasai para pelaku. Petani tidak menerima serupiah pun. Dana itu dipakai untuk menutup kredit macet lama dan kepentingan pribadi. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengutip pernyataan yang khusus menyoroti tersangka HN: "Mirisnya, tanpa verifikasi yang benar, begitu dana disetujui, ATM beserta buku tabungan langsung dikuasai oleh HN untuk menutup kredit KUR tahun 2020 yang menunggak, sekaligus menjaga agar Non-Performing Loan (NPL) tetap baik."

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, total kerugian negara tercatat Rp41.487.138.481. Rp41,4 miliar. Angka yang tidak main-main, dengan korban mencapai 900 orang petani. Khusus dari perbuatan para ketua collection agent, kerugian yang bisa diatribusikan langsung mencapai Rp16,6 miliar.

BNI dalam keterangannya mengklaim justru pihak pertama yang melaporkan indikasi penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyatakan, "Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan." Pernyataan yang agaknya perlu dibuktikan lebih jauh, penyimpangan ini berlangsung dua tahun penuh, 2021 sampai 2023.

Guru Besar Hukum Universitas Brawijaya Profesor Prija Djatmika menunjuk dua akar masalah yang saling memperparah. Pertama, literasi petani yang sangat rendah soal mekanisme kredit dan konsekuensi hukumnya. "Mayoritas petani berpendidikan rendah. Pengetahuan mereka juga minim mengenai mekanisme kredit beserta konsekuensi hukumnya sehingga mudah dimanipulasi dan menjadi korban kredit fiktif," ujar Prija, Minggu (12/7/2026). Kedua, pengawasan internal perbankan yang bolong: verifikasi lapangan hampir tidak dilakukan sebelum persetujuan kredit.

Pertanyaannya, kenapa pola ini terus berulang? Jember bukan kasus pertama. Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di Jombang, Batu, dan Ponorogo dengan modus yang nyaris identik. Prija bahkan menyebut tidak tertutup kemungkinan ada oknum kepala desa atau perangkat desa yang ikut bermain, menerima komisi dari oknum pegawai bank. "Ironisnya, terkadang ada oknum kepala desa atau perangkat desa yang justru bersekongkol dan menerima komisi dari pegawai bank yang menangani pengajuan kredit petani," ujarnya.

Para petani korban kini menghadapi nasib paling sial. Nama mereka tercatat sebagai debitur bermasalah di sistem perbankan, dan mereka harus bolak-balik ke kantor penyidik sebagai saksi dalam perkara yang sama sekali bukan kesalahan mereka. Skandal yang sudah berulang, di daerah yang berganti-ganti, dengan korban yang selalu sama: petani yang tidak tahu apa-apa.