SABTU, 10 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  KPP Sorong Genjot Kepatuhan Pajak Bendahara Instan...

Finansial

KPP Sorong Genjot Kepatuhan Pajak Bendahara Instansi Pemerintah

KPP Pratama Sorong menggelar edukasi perpajakan hybrid untuk 21 instansi pemerintah pusat, dengan fokus pada kewajiban pajak belanja dan penggunaan Coretax DJP.

Fiskus Edukasi Bendahara Soal Pajak yang Melekat di Belanja Pemerintah

Sebanyak 21 unit instansi pemerintah pusat di Sorong mendapat kunjungan fiskus pada 12 Agustus 2026, bukan untuk diperiksa, melainkan diedukasi. KPP Pratama Sorong menggelar kegiatan perpajakan secara hybrid dengan sasaran spesifik: para bendahara dan penanggung jawab keuangan yang memegang kendali pemotongan dan penyetoran pajak di masing-masing instansi.

Kepala KPP Pratama Sorong Teddy Ferdian menegaskan kegiatan ini bukan rutinitas biasa. Edukasi tersebut masuk dalam kerangka Compliance Improvement Plan (CIP), kebijakan strategis Direktorat Jenderal Pajak yang dirancang mendorong kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan. Instansi pemerintah pusat menjadi salah satu segmen yang masuk radar perhatian khusus dalam program ini.

Materinya cukup fundamental. Penyuluh pajak KPP Pratama Sorong Wahyudi Darmawan Hardiansyah menerangkan bahwa kewajiban pajak instansi pemerintah sesungguhnya melekat langsung pada tiga pos belanja utama: belanja pegawai, belanja barang, dan belanja jasa. Dari sana lahir sejumlah jenis pajak yang wajib dipotong atau dipungut, mulai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPN, hingga PPh final. Sederhana di teori. Di lapangan, masih banyak yang keseleo.

Sesi diskusi malah jadi bagian paling ramai, khususnya soal Coretax DJP. Sejumlah peserta mengaku masih menjumpai ketidaksesuaian data di sistem tersebut. Yang disorot: mekanisme pembayaran langsung yang agaknya belum membaca validitas nilai yang diinput, sehingga angka pemotongan pajak yang tercatat bisa meleset dari yang tertera di akun Coretax masing-masing bendahara. Ini bukan isu teknis sepele. Kalau data pemotongan tidak sinkron, masalah administrasi yang menumpuk belakangan bisa jauh lebih merepotkan dari yang dibayangkan.

Penyuluh pajak lainnya, Grahita Pradana, memanfaatkan forum yang sama untuk mendorong seluruh bendahara segera mengaktifkan akun Coretax DJP, memperbarui nomor telepon dan alamat email, serta memastikan data penanggung jawab unit tercatat benar. Langkah yang seharusnya sudah beres jauh-jauh hari, tapi nyatanya masih perlu diingatkan.

Edukasi semacam ini mencerminkan satu realita yang kerap luput dari pemberitaan. Kepatuhan pajak di sektor pemerintahan sendiri masih menyisakan pekerjaan rumah yang tidak kecil. Bendahara instansi bukan wajib pajak biasa, mereka pemotong dan pemungut yang bertanggung jawab langsung atas penerimaan negara dari sisi belanja. Kalau segmen ini belum tertib, celah yang ditinggalkan bisa lebih menganga dari yang terlihat di permukaan.