KAMIS, 22 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Korupsi MBG: Rp1 Triliun Mengalir ke Vendor Motor...

Finansial

Korupsi MBG: Rp1 Triliun Mengalir ke Vendor Motor Listrik Tanpa Bengkel Aktif

Kejagung mengungkap pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun untuk program MBG dibayarkan ke vendor yang tak punya dealer atau bengkel aktif. Tiga pejabat BGN kini berstatus tersangka, sementara salah satunya bersiap jadi justice collaborator.

Kejagung Ungkap Vendor Motor Listrik BGN Tak Punya Dealer atau Bengkel Aktif

Rp1,03 triliun uang negara sudah berpindah tangan ke PT YAT, vendor motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN), sebelum penyidik Kejaksaan Agung menyadari satu hal mendasar: perusahaan itu tidak punya dealer atau bengkel aktif satu pun.

Kejagung mengungkap detail pengadaan bermasalah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) era Kepala BGN Dadan Hindayana. Sebanyak 21.801 unit motor listrik dipesan, dan seluruh pembayaran sudah terealisasi ke PT YAT selaku vendor, meski perusahaan itu dinilai tidak memenuhi syarat dasar. Bukan sekadar soal kelayakan vendor, penyidik juga menemukan mark up harga dalam transaksi ini.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan telah dibayarkan ke PT YAT," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026). Syarief menambahkan bahwa PT YAT dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif, dan terdapat mark up dalam pengadaan tersebut.

Motor listrik bukan satu-satunya item yang tercemar. Kejagung juga mencium mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Semuanya sudah terealisasi.

Tiga nama kini berstatus tersangka: Dadan Hindayana selaku kepala BGN, bersama dua wakilnya Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga mengintervensi proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan afiliasi mereka tetap lolos seleksi meski tidak layak. Dari afiliasi ketiga tersangka itu, sejumlah yayasan SPPG disebut meraup uang miliaran rupiah setiap hari.

Plot-nya agaknya belum selesai sampai di sini. Sony Sonjaya, lewat pengacaranya Krisna Murti, menyatakan siap menjadi justice collaborator. Menurut Krisna, langkah ini diambil bukan semata untuk meringankan posisi hukum kliennya, tapi juga untuk membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG.

"Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026). Surat permohonan resmi ke Jampidsus disebut akan dikirim pekan depan.

Ada nama-nama besar yang diklaim siap dibuka. "Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ujar Krisna. Identitas tokoh yang dimaksud belum dibeberkan, dan menurut Krisna baru akan dibuka di pengadilan. Klaim yang masih perlu dibuktikan, tentu saja, dan bisa jadi hanya strategi tawar-menawar di meja penyidik.

Kalau benar ada keterlibatan lingkaran yang lebih luas, kasus ini bisa berkembang jauh melampaui tiga nama yang kini sudah di tangan Kejagung. Penyidik Jampidsus hingga kini masih menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta untuk mengumpulkan barang bukti. Program yang digadang-gadang sebagai andalan kebijakan sosial pemerintah kini berubah jadi salah satu skandal pengadaan barang terbesar yang menyeret pejabat di jantung pelaksananya.