Transaksi Koperasi Desa Merah Putih di Jawa Timur menembus Rp17,45 miliar, angka yang mendorong provinsi ini ke posisi teratas nasional. Capaian itu datang dari program yang infrastrukturnya, jujur saja, masih jauh dari rampung.
Sampai saat ini, 83.000 badan hukum akta KopDes Merah Putih sudah selesai. Dari angka itu, 15.845 koperasi sudah berdiri 100% secara fisik lengkap dengan gudang, gerai, dan alat kelengkapannya, sedangkan 19.539 lainnya masih dalam tahap konstruksi. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan manajer-manajer koperasi yang sedang dilatih akan ditempatkan di seluruh koperasi yang sudah selesai mulai pekan pertama Agustus.
Ambisius memang. Presiden Prabowo Subianto memproyeksikan KopDes Merah Putih bisa memutar Rp223 triliun per tahun di tingkat desa, ditambah peningkatan pendapatan produsen sebesar Rp202 triliun untuk petani, peternak, dan nelayan. KopDes dirancang bukan sekadar koperasi simpan pinjam, melainkan pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi: toko sembako, apotek desa, gudang, hingga cold storage untuk hasil pertanian.
Salah satu gebrakan paling disorot dari Puncak Harkopnas ke-79 adalah pemangkasan bunga kredit super mikro. Skema Mekaar yang sebelumnya mematok bunga 22% akan dipangkas menjadi 8%. Prabowo mengaku awalnya ingin 5%, sebelum akhirnya "dinegosiasi" para bankir. "Dibandingkan dengan 22%, lumayan 8%," katanya.
Tapi sejumlah ekonom tidak semudah itu terkesan.
Yusuf Rendy Manilet dari CORE mengingatkan bahwa angka 22% pada skema Mekaar bukan muncul dari udara kosong. Nilai pinjaman yang kecil, tanpa agunan, ditambah kebutuhan pendampingan dan penagihan rutin membuat ongkos operasionalnya mahal secara struktural. "Nilai pinjamannya kecil, tanpa agunan, dan membutuhkan pendampingan serta penagihan rutin sehingga ongkos operasionalnya memang mahal. Ketika bunga diturunkan menjadi 8 persen, risikonya tidak ikut turun. Yang berubah hanya pihak yang menanggung selisih biayanya, yaitu negara," kata Yusuf kepada Bisnis, Minggu (19/7/2026).
Pertanyaannya kemudian: siapa yang menanggung kalau kredit macet? Jika kewajiban koperasi yang gagal bayar ditutup dari dana desa tanpa harus dikembalikan, muncul apa yang Yusuf sebut sebagai moral hazard. "Akibatnya insentif untuk menyeleksi debitur dan menagih dengan disiplin menjadi berkurang," ujarnya. Risiko tidak lenyap. Hanya berpindah tangan ke negara.
Kapasitas SDM juga jadi ganjalan. Banyak KopDes terbentuk lewat instruksi dari atas, bukan tumbuh organik dari inisiatif warga. Padahal kekuatan lembaga keuangan mikro selama ini bersumber dari modal sosial: pengawasan sesama anggota dan kedisiplinan yang lahir dari rasa memiliki. Ketika fondasi itu absen, potensi kredit bermasalah ikut menguat. "Ketika unsur itu lemah, risiko kredit macet ikut meningkat," kata Yusuf.
Yusuf menyarankan agar subsidi bunga dibuat transparan layaknya skema KUR, penilaian kredit tetap diserahkan kepada lembaga yang punya kapasitas, dan penjaminan tidak penuh agar koperasi tetap punya kulit dalam permainan. Kredit pun sebaiknya diarahkan ke usaha produktif yang menghasilkan arus kas nyata, bukan sekadar konsumtif.
Rp223 triliun memang angka yang tidak main-main. Tapi perputaran uang, tanpa arus kas produktif yang menopangnya, hanya memindahkan beban dari satu kantong ke kantong lain milik negara.