MINGGU, 11 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Kopdes Merah Putih: 83.000 Badan Hukum, tapi Berap...

Ekonomi

Kopdes Merah Putih: 83.000 Badan Hukum, tapi Berapa yang Benar-benar Hidup?

Di usia ke-79 gerakan koperasi Indonesia, angka terlihat memukau: 83.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah berbadan hukum. Tapi pertanyaan yang lebih keras justru baru dimulai.

Infografik-Koperasi Berdasarkan Jenis di Indonesia Tahun 2025

Volume usaha koperasi Indonesia tahun 2025 menyentuh Rp 241,82 triliun, naik 12,9 persen dari tahun sebelumnya. Sisa hasil usaha tercatat Rp 8,84 triliun. Angka yang, jujur saja, terdengar besar sampai kamu ingat bahwa kontribusi koperasi terhadap PDB nasional masih berkutat di kisaran 1 persen.

Itulah paradoks yang menghantui peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 pada Minggu (12/7), tepat setahun setelah pemerintah meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara besar-besaran. Menteri Koperasi Ferry Juliantono melaporkan 83.000 unit sudah mengantongi badan hukum. Dari jumlah itu, 15.845 bangunan fisik telah rampung 100 persen, sementara 19.539 unit lainnya masih dalam konstruksi. Target Ferry: 35.000 Kopdes selesai bersamaan dengan rampungnya pelatihan manajer, dijadwalkan awal Agustus.

"Insyaallah bersamaan dengan selesainya pelatihan dan pendidikan bagi manajer koperasi desa, mereka akan kami tempatkan di seluruh Koperasi Desa yang sudah selesai bangunan fisiknya," kata Ferry dalam acara puncak di Indonesia Arena, GBK, Jakarta.

Presiden Prabowo Subianto yang hadir menegaskan penguatan koperasi bukan berarti mematikan sektor lain. "Kita butuh koperasi, kita butuh UMKM, kita butuh swasta, kita butuh BUMN. Ini harus menjadi kekuatan ekonomi, itu yang saya maksud Indonesia Incorporated," kata Prabowo. Ia juga menyinggung dominasi paham neoliberal selama 30 tahun terakhir yang dianggapnya bertentangan dengan semangat UUD 1945.

Tapi di luar panggung GBK, pertanyaan yang lebih mendasar justru sedang ramai diperdebatkan.

Yoval Julianto, arsitek dari Dreamlabs Architects, membedah denah bangunan KDKMP dan menemukan sesuatu yang menurutnya perlu dipertanyakan. Total luas bangunan mencapai 20 x 30 meter atau sekitar 600 meter persegi. Ruang gerai koperasi? Hanya 6 x 17,5 meter, sekitar 105 meter persegi. Ruang praktik dokter 35 meter persegi. Sisanya, gudang. "Bangunan Kopdes pada dasarnya adalah gudang dengan tambahan fitur minimarket dan praktek dokter. Gudang sebesar itu untuk menyimpan apa?" kata Yoval.

Yoval tidak sepenuhnya menolak logika gudang besar, terutama bila memang disiapkan untuk pupuk dan hasil bumi curah. Persoalannya, desain seragam itu diterapkan untuk sekitar 80.000 desa dengan karakter ekonomi yang sangat berbeda-beda. Desa nelayan, desa wisata, desa industri rumahan, desa jasa, semuanya dapat denah yang sama. "Pertanyaannya, apakah semua desa adalah desa petani? Bagaimana jika mata pencaharian kebanyakan penduduknya adalah bidang jasa?" tambah Yoval. Ujungnya, ia khawatir bangunan-bangunan itu berakhir sebagai toko kelontong identik, alih-alih koperasi yang organik tumbuh dari kebutuhan warganya.

Keterbatasan lahan ikut memperparah soal. Tidak semua desa punya ruang 600 meter persegi di lokasi strategis, sehingga sebagian koperasi akhirnya berdiri di lereng, jauh dari permukiman, jauh dari pasar. Koperasi yang susah dijangkau susah punya anggota yang aktif. Ini bukan spekulasi, ini pelajaran dari 79 tahun sejarah koperasi Indonesia yang berulang.

Sejarah itu tidak ramah. Antara 2014 dan 2019, Kemenkop UKM membubarkan 82.000 koperasi bermasalah. Penyebabnya klasik: birokrasi, lemahnya manajerial, penipuan berkedok MLM, hingga kredit macet. Dari 131.617 koperasi aktif pada 2024 yang menaungi hampir 30 juta anggota, angka itu melonjak jadi 222.462 unit di tahun 2025, sebagian besar berkat KDKMP yang baru lahir kelembagaannya.

Baru lahir kelembagaannya. Kalimat itu perlu digarisbawahi.

Kritik soal pendekatan top-down juga tak kalah keras. Negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tapi sekaligus merancang desain bisnis, menyandang dana, menyediakan infrastruktur, merekrut SDM, hingga menjadi penghubung rantai pasok. Keterlibatan masif ini mempercepat pembentukan, tapi memunculkan kekhawatiran lain: apakah anggota punya rasa memiliki yang cukup kuat ketika dukungan pemerintah suatu saat berkurang? Pertanyaan yang agaknya belum ada jawabnya.

Polemik pelatihan manajer pun masih membekas. Program latsarmil yang semula diwajibkan bagi calon pengelola KDKMP berujung tragis, lima peserta meninggal dunia. Pemerintah akhirnya mengevaluasi skema pelatihan 45 hari itu. Yang dibutuhkan calon manajer koperasi, bukan ketahanan fisik ala militer, melainkan kemampuan membaca laporan keuangan, menyusun rencana bisnis, dan mengelola rantai pasok.

Ferry juga mengumumkan ekspansi peran koperasi ke sektor yang lebih luas: pengelolaan sumur minyak rakyat, tambang mineral, hingga pabrik CPO yang akan diresmikan Agustus di Musi Banyuasin. Ambisius, tidak diragukan. Bagi koperasi yang baru berbadan hukum dan belum punya manajer definitif, ekspansi ke sektor ekstraktif bisa jadi beban sebelum jadi berkah.

Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi mengajak semua pihak meninggalkan stigma koperasi sebagai institusi kuno. Ia menunjuk Real Madrid, Barcelona, Bayern Munchen, dan Rabobank sebagai bukti bahwa model koperasi bisa bersaing di level tertinggi. Analogi yang menarik, walau koperasi-koperasi raksasa itu tumbuh organik selama puluhan tahun dari partisipasi nyata anggotanya, bukan lahir dari satu dekrit pemerintah.

Itulah inti masalahnya. Bukan soal berapa banyak plang "Koperasi Merah Putih" yang sudah terpasang, tapi berapa yang benar-benar dihidupi oleh warganya sendiri.