Lebih dari 82 ribu koperasi sudah berbadan hukum, 25 ribu gerai aktif beroperasi, dan sekitar 1,19 juta anggota telah terdaftar. Angka-angka itu terdengar impresif, dan memang begitulah seharusnya dibaca: pemerintah berhasil membangun infrastruktur kelembagaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dalam tempo yang tidak biasa.
Tapi di Desa Tahunan, Jepara, Abdul Muntaha masih menunggu. Ketua Kopdes setempat itu mengakui bangunan sudah rampung seratus persen, armada truk sudah terparkir, rak display sudah terpasang. "Bangunan Kopdes sudah seratus persen, tinggal juknis dan stok barang yang masih menunggu dari pusat," katanya. Bukan keluhan yang asing bagi siapa pun yang pernah meliput program pemberdayaan ekonomi skala nasional di Indonesia.
Skenario di Tahunan ini, entah kebetulan atau tidak, justru menggambarkan dilema terbesar KDKMP secara utuh: infrastruktur bergerak lebih cepat daripada sistem pengelolanya.
Pemerintah sudah menetapkan 58,03 persen Dana Desa 2026 untuk mendukung program ini, setara sekitar Rp35 triliun dari total pagu Rp60,6 triliun. Komitmen fiskal itu tidak main-main. Lebih dari 600 ribu orang mendaftar sebagai calon manajer koperasi, angka yang mencerminkan antusiasme sekaligus besarnya harapan publik terhadap program Presiden Prabowo Subianto ini.
Muntaha dan pengurus di Tahunan sudah berpikir lebih jauh soal model bisnis. Desa mereka kawasan sentra furnitur, maka ekspedisi pengiriman furnitur dinilai paling logis untuk dijalankan dengan armada truk yang sudah ada. "Kita harus pintar-pintar menyiasati jenis usaha apa yang cocok di wilayah setempat," ujarnya. Pikiran yang tepat. Masalahnya, regulasi belum datang.
Di sinilah letak tegangan yang perlu dibaca serius oleh siapa pun yang mengikuti program ini dari kacamata investasi dan kebijakan. Data BPS 2025 mencatat sekitar 222 ribu koperasi aktif di Indonesia. Kontribusi seluruh koperasi itu terhadap PDB nasional masih di bawah 1 persen. Jumlah banyak, dampak ekonominya? Belum sebanding.
Bukan berarti KDKMP pasti mengulangi pola itu. Tapi risikonya nyata, dan butuh tata kelola yang berbeda dari sekadar menambah angka.
Koperasi ini perlu berjalan dengan dua kaki secara bersamaan. Satu kaki menginjak disiplin korporasi: perencanaan arus kas, manajemen risiko, kompetensi manajerial, dan pengukuran kinerja. Kaki satunya menginjak misi koperasi yang sesungguhnya, yaitu keanggotaan, partisipasi, demokrasi ekonomi, dan pelayanan terhadap kebutuhan warga. Koperasi yang hanya mengandalkan semangat sosial berisiko tidak bertahan lama. Sebaliknya, koperasi yang terlalu mirip perusahaan swasta berisiko kehilangan watak dasarnya. Bukan pilihan antara keduanya, melainkan soal menjaga keseimbangan yang benar.
Konteks makroekonomi sebenarnya mendukung program ini. UMKM menyumbang sekitar 61 persen PDB, menyerap 97 persen tenaga kerja, dan mencakup 99 persen dari total unit usaha nasional. IMF Country Report 2024 menekankan bahwa akses pembiayaan, digitalisasi, dan tata kelola yang baik adalah faktor kunci untuk mendongkrak produktivitas usaha kecil di Indonesia. Konsumsi rumah tangga juga masih menjadi kontributor terbesar PDB, artinya memperkuat daya beli di tingkat desa punya dampak sistemik yang tidak kecil.
Kalau KDKMP berhasil menjadi agregator ekonomi lokal, membantu UMKM mengakses pasar, pembiayaan, dan rantai pasok yang lebih stabil, potensinya besar. Tapi itu membutuhkan manajer yang paham bukan cuma laporan keuangan dan rantai pasok, melainkan juga etika koperasi, partisipasi anggota, dan sensitivitas sosial yang berbeda-beda antara desa pertanian, desa wisata, desa nelayan, dan sentra industri seperti Tahunan. Tidak semua desa sama. Manajer yang lulus pelatihan teknis belum tentu siap membaca kebutuhan lokal yang berubah-ubah.
Pertanyaan yang paling relevan bagi pelaku pasar dan pengambil kebijakan bukan lagi berapa koperasi yang sudah terbentuk. Dari 82 ribu yang sudah berbadan hukum itu, berapa yang benar-benar hidup?
Platform digital seperti Simkopdes bisa membantu pencatatan dan monitoring, tapi digitalisasi bukan obat mujarab. Kasus penipuan berkedok Koperasi Merah Putih yang mulai muncul di beberapa daerah menunjukkan bahwa tata kelola data dan komunikasi publik harus diperkuat secara serius, bukan sekadar formalitas. Kalau data ini bisa dipercaya sebagai sinyal awal, agaknya inilah celah yang paling cepat dieksploitasi kalau pengawasan kendor.
Yang patut dicermati: dipercaya anggotanya, punya model bisnis yang tidak berhenti di papan nama. Dua syarat itu terdengar sederhana. Dalam praktiknya, itulah yang paling sering gagal dipenuhi koperasi-koperasi sebelumnya.