JUMAT, 9 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Kompolnas Mau Diperkuat, Tapi Seberapa Jauh Tajiny...

Finansial

Kompolnas Mau Diperkuat, Tapi Seberapa Jauh Tajinya?

Revisi UU Polri membuka peluang penguatan Kompolnas sebagai pengawas eksternal kepolisian, dari rekomendasi mengikat hingga kursi hakim etik. Tapi sejumlah kalangan mengingatkan: tanpa landasan hukum yang kokoh, semua ini bisa jadi akuntabilitas semu.

Menakar Efektivitas Pelibatan Kompolnas Jadi Hakim Etik Polri

Dua dekade berdiri, Kompolnas lebih banyak dikenal sebagai penonton di persidangan etik kepolisian ketimbang pemain yang punya taji. Kini, lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah dan DPR membuka peluang untuk mengubah itu, meski seberapa besar perubahannya masih jadi tanda tanya besar.

Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Kompolnas tak lagi sekadar memantau sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dari pinggir lapangan. Dalam kasus-kasus besar yang menyedot perhatian publik, anggota Kompolnas diusulkan dapat duduk langsung sebagai bagian dari majelis hakim etik bersama petinggi Polri. "Kalau seandainya Kompolnas menganggap kasus itu besar, ya, mendapat perhatian masyarakat, dan untuk meyakinkan keputusan kode etiknya nanti, komisioner atau anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangannya itu," kata Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri Ahmad Dofiri.

Tidak berhenti di situ. Rekomendasi Kompolnas yang selama ini kerap diabaikan karena tidak bersifat mengikat diusulkan agar punya daya paksa kepada Polri. Dofiri juga mendorong Kompolnas diisi personel berlatar belakang multidisiplin, purnawirawan Pati Polri, advokat senior yang sudah nonaktif dari profesinya, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut kondisi saat ini ibarat "Daud dan Goliath". Posisi Kompolnas jauh terlalu lemah dibanding institusi yang seharusnya diawasi. Publik sejak awal, kata Poengky, berharap Kompolnas menjadi lembaga watchdog yang independen dan punya gigi, termasuk kewenangan memeriksa dan menghukum anggota Polri yang melanggar etik. Kenyataannya, Kompolnas lebih banyak berfungsi sebagai lembaga think tank Presiden. Rekomendasinya jarang dijalankan Polri karena tidak ada konsekuensi hukum bila diabaikan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (25/5), menyebut penguatan kelembagaan Kompolnas sebagai salah satu dari lima poin yang bakal dipertimbangkan dalam revisi UU Polri. Empat poin lain mencakup penguatan transparansi dan akuntabilitas Polri, penataan penempatan anggota aktif di luar struktur kepolisian, penyesuaian batas usia pensiun, serta penguatan kurikulum pendidikan berbasis HAM dan prinsip humanis. Masalahnya, Supratman mengakui Daftar Inventarisasi Masalah dari pemerintah belum bisa diserahkan dalam rapat itu karena timnya masih butuh waktu konsultasi internal.

Mahfud MD, anggota Komisi Reformasi Polri, menegaskan penguatan Kompolnas harus dimasukkan secara eksplisit ke dalam revisi undang-undang agar independensinya punya dasar hukum yang kuat. Soal pendanaan, ia tegas: harus langsung dari APBN, bukan lewat institusi yang diawasi. "Karena kan orang, wah nanti dibiayai Polri sendiri, nanti dibawa lagi gitu," kata Mahfud.

Pertanyaannya, reformasi model apa yang paling realistis?

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, setuju bahwa pelibatan Kompolnas dalam sidang KKEP penting karena sidang etik selama ini dikuasai penuh unsur internal Polri yang rentan konflik kepentingan. Tapi masalah terbesar, menurut Bambang, bukan cuma soal komposisi majelis etik. Desain pengawasan Polri secara keseluruhan masih bertumpu pada self-regulation, sehingga akuntabilitas kerap berubah jadi manajemen citra belaka. "Bila Kompolnas hanya hadir sebagai pelengkap atau pengawas simbolik, dampaknya akan sangat terbatas dan berisiko menjadi akuntabilitas semu," tegasnya.

Suara yang lebih hati-hati datang dari pakar hukum kepolisian Edi Hasibuan. Ia menilai keterlibatan Kompolnas sebagai bagian penuh dari majelis etik perlu dikaji ulang, terutama soal kompetensi unsur sipil dalam memahami mekanisme etik kepolisian yang spesifik. Model yang ia usulkan lebih moderat: Kompolnas hadir sebagai pemantau aktif, lalu mengeluarkan rekomendasi mengikat setelah mengikuti persidangan. "Yang dibutuhkan sekarang fokusnya adalah Kompolnas bisa memberikan rekomendasi yang mengikat. Itu yang paling penting," kata Edi.

Dua model, dua kubu. Perdebatan soal mana yang tepat agaknya masih panjang. Tanpa revisi undang-undang yang tegas dan komitmen politik dari pemerintah serta parlemen, penguatan Kompolnas hanya akan berhenti sebagai wacana rapat kerja. Bukan reformasi nyata.