SENIN, 12 OKTOBER 2026

Home  ›  Syariah  ›  KNEKS: Spin Off UUS Tanpa Konsolidasi Hanya Lahirk...

Syariah

KNEKS: Spin Off UUS Tanpa Konsolidasi Hanya Lahirkan Bank Syariah Kerdil

KNEKS memperingatkan bahwa kewajiban spin off UUS berpotensi melahirkan banyak bank syariah ber-KBMI 1, justru saat OJK sedang berancang-ancang menghapus kelompok modal tersebut.

Ada ironi yang cukup mencolok di balik kebijakan spin off unit usaha syariah. Regulasi yang dirancang untuk memperkuat industri perbankan syariah justru berpotensi menghasilkan kebalikannya: bank-bank syariah berskala kecil yang lahir sebelum cukup besar untuk berdiri sendiri. Begitu, setidaknya, temuan kajian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Sutan Emir Hidayat, Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah KNEKS, menyampaikan kekhawatiran ini saat media briefing di Menara SMBC, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Banyak UUS yang akan dipisahkan dari induknya agaknya belum memiliki skala modal yang cukup, sehingga begitu berdiri sendiri, mereka langsung terjerumus ke Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1, yakni bank dengan modal inti di bawah Rp6 triliun.

Masalahnya, OJK sedang mempertimbangkan penghapusan kategori KBMI 1 itu sendiri. "Kalau spin-off dilakukan, akan muncul bank-bank kecil yang masuk KBMI 1. Sedangkan OJK sekarang sedang ada wacana KBMI 1 ini mau dihapuskan," ungkap Sutan. Dua kebijakan yang berjalan bersamaan, tapi tampak saling tabrakan.

Sejak beberapa tahun lalu, KNEKS sudah lebih menyukai pendekatan aksi korporasi ketimbang spin off murni. Modelnya bukan sekadar memisahkan, tapi memisahkan sekaligus menggabungkan dengan entitas lain agar skalanya langsung kompetitif.

BSI jadi referensi utama. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS) terbentuk dari merger tiga bank syariah BUMN: BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah. Hasilnya? Aset tembus Rp456,2 triliun, menjadikannya bank syariah terbesar di Indonesia sekaligus masuk 10 besar bank nasional dari sisi aset. Bukan main.

Contoh lebih baru, PT Bank Syariah Nasional (BSN), lahir dari spin off UUS milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), lalu langsung diikuti akuisisi PT Bank Victoria Syariah. BSN kini menjadi bank syariah terbesar kedua di Indonesia, dengan total aset Rp71,3 triliun. "Dari yang (aset UUS-nya) Rp 50 triliun, alhamdulillah sudah sampai Rp 70 triliun," sebut Sutan.

Suara kritis datang pula dari Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu. Dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 pada 24 Februari lalu, ia terang-terangan menyatakan ketidaksetujuannya. "(Kebijakan UUS wajib spin-off) itu yang saya kurang setuju. Hasil studi saya, itu tidak akan sehat ya, UUS akan mengkerdilkan dia. Kecuali dia akan digabung jadi satu," kata Anggito. Studinya menunjukkan spin off wajib justru akan menciutkan UUS, bukan membesarkannya, kecuali dibarengi konsolidasi. Ia bahkan berpendapat UUS lebih sehat tumbuh bersama induk bank umum konvensionalnya.

Pertanyaannya, kalau konsolidasi adalah kuncinya, siapa yang mendorong? Anggito menekankan satu variabel yang sering luput dari diskusi teknis: peran pemerintah. Pembentukan BSI dan BSN, menurutnya, tidak mungkin terwujud tanpa inisiatif dari atas. "BSI itu ada karena inisiatif pemerintah. BSN itu ada juga merger dari BTN dan Victoria Syariah, itu juga karena pemerintah. Jadi memang kalau kita membesarkan keuangan syariah, itu harus ada peran pemerintah yang lebih strong, lebih kuat. Tidak harus stock modal ya tapi BSI kan merger saja," tuturnya.

Secara regulasi, kewajiban spin off sudah terkunci dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang UUS. Threshold-nya jelas: UUS wajib spin off bila asetnya sudah menyentuh 50 persen atau lebih dari total aset bank induk.

Aturannya ada, tapi debatnya belum selesai. Yang tersisa bukan lagi soal apakah spin off harus dilakukan, melainkan bagaimana caranya agar yang lahir bukan bank syariah yang langsung butuh kursi roda.