Angka 90 persen itu yang bikin Menteri ESDM Bahlil Lahadalia gerah. Sebesar itu porsi IUP dan IUPK mineral dan batubara yang kini digenggam perusahaan-perusahaan berkantor pusat di Jakarta, sementara seluruh lubang tambangnya menganga di daerah-daerah yang justru tidak banyak menikmati hasilnya. "Semua tambang ada di daerah, tetapi berapa banyak orang daerah yang punya tambang," kata Bahlil.
Dari kegelisahan itulah lahir Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Jasa Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Diteken 18 September 2026 dan berlaku sejak hari yang sama, beleid ini mewajibkan pemegang IUP maupun IUPK mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal yang beroperasi di sekitar wilayah tambang. Kontraktornya pun harus berasal dari daerah, bukan afiliasi dari grup besar yang sama. "Kontraktornya tidak boleh terafiliasi, kasih orang daerah," tegas Bahlil.
Sambutan dari kalangan pengusaha datang cepat. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Anindya Bakrie menyebut kebijakan ini sejalan dengan semangat yang sudah lama ia pegang. Anin, sapaan akrabnya, mencontohkan Grup Bakrie sendiri yang lahir 84 tahun lalu dari Kalianda, Lampung, sebelum tumbuh menjadi konglomerat nasional. Kadin, tegasnya, tidak sekadar mengadvokasi kebijakan ini dari luar, melainkan ikut mendampingi dan membina pengusaha lokal agar kapasitasnya benar-benar naik kelas. "Tentunya kami terapkan juga di tempat perusahaan-perusahaan kami," ujarnya di sela rakornas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Empat hal perlu diperkuat sekaligus, menurut Anin: kapasitas, akses keuangan, teknologi, dan pasar. Tanpa keempat fondasi itu, peluang yang tertulis di atas kertas Kepmen bisa saja terbuang percuma.
Dari parlemen, suara dukungan datang dari Alfons Manibui, anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Golkar yang mewakili daerah pemilihan Papua Barat. Baginya, ini bukan soal bagi-bagi proyek. "Kita ingin tambang meninggalkan warisan berupa kekuatan ekonomi, bukan hanya lubang setelah mineralnya habis," tegasnya. Ia membayangkan ekosistem yang lebih utuh: perusahaan daerah tumbuh, lapangan kerja terbuka, pendapatan asli daerah menguat. Daerah penghasil tambang tidak lagi bergantung pada transfer pusat begitu sumber dayanya menipis. "Jangan selamanya pengusaha daerah hanya mendapat remah-remah dari besarnya kekayaan alam yang ada di tanah mereka sendiri," lanjut Alfons.
Ada catatan penting yang tidak boleh luput. Dirjen Mineral dan Batubara Tri Winarno mengakui Kepmen 365 bukan aturan tanpa pengecualian. Afiliasi perusahaan tambang masih bisa terlibat jika memenuhi sejumlah kriteria. "Kriterianya antara lain pemenuhan kebutuhan dalam negeri, PSN, terus kemudian hilirisasi," tuturnya usai menghadiri peringatan Hari Pertambangan dan Energi di TMP Kalibata, Selasa (29/9/2026). Pengecualian ini agaknya sengaja disisipkan untuk menjaga agar aturan tidak berbalik menjadi hambatan operasional, terutama di daerah yang belum punya ekosistem kontraktor lokal memadai.
Balhlil sendiri tidak menutup mata soal keterbatasan ini. Kebijakan afirmasi, akuinya, tidak otomatis membuat semua pengusaha daerah bisa naik kelas. Peluang dibuka, tapi eksekusinya bergantung pada kesiapan pelaku usaha lokal itu sendiri. Kalau data dan pengakuan ini bisa dipercaya, masalahnya bukan di regulasi, tapi di kapasitas.
Sebagai amunisi tambahan, Bahlil membuka peluang bagi koperasi dan UMKM untuk mendapatkan IUP tanpa melalui proses tender, serta melegalkan sekitar 43.000 sumur rakyat agar bisa berkontribusi pada lifting minyak nasional. Dua kebijakan pelengkap yang, kalau berjalan mulus, bisa memperluas basis pengusaha energi dari lapisan paling bawah. Bukan main, kalau semuanya klop.
Pertanyaannya, seberapa konsisten Kementerian ESDM mengawal implementasinya di lapangan, di wilayah-wilayah seperti Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera, yang selama ini hanya menyaksikan kekayaan mineralnya mengalir keluar daerah?