SENIN, 12 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Kepmen ESDM 365: Pengusaha Besar Tambang Sakit Per...

Ekonomi

Kepmen ESDM 365: Pengusaha Besar Tambang Sakit Perut, Lokal Dapat Angin

Regulasi baru Kementerian ESDM yang mewajibkan pelibatan jasa pertambangan lokal disambut hangat Kadin, tapi bikin gerah pengusaha besar yang selama ini menguasai rantai bisnis tambang dari hulu ke hilir.

Kadin: Pengusaha Lokal Bakal Naik Kelas

Sembilan puluh persen izin usaha pertambangan mineral dan batubara dikuasai perusahaan berpusat di Jakarta, sementara tambangnya ada di daerah. Fakta inilah yang melatari Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, beleid yang kini bikin sebagian kalangan pengusaha, meminjam istilah Menteri Bahlil Lahadalia sendiri, sampai "sakit perut."

Aturan yang ditetapkan 18 September 2026 itu melarang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) menggandeng anak perusahaan atau afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan tanpa persetujuan menteri. Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang beroperasi di kabupaten atau kota sekitar wilayah tambang.

Resistensi keras dari industri tidak ditutup-tutupi Bahlil. Di forum rakornas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) di Jakarta, Senin (12/10), dia berterang-terang soal dominasi yang sudah lama berjalan. "Sudah alatnya dia punya, kontraktornya dia, BBM-nya juga dia, makanannya juga dia. Terus orang daerah mendapat apa?" ujarnya. Pertanyaan retoris yang, agaknya, sudah lama menggantung di udara.

Kadin menyambut kebijakan ini dengan nada berbeda. Ketua Umum Anindya Bakrie, yang akrab disapa Anin, mengapresiasi semangat di balik regulasi tersebut. Dia mengingatkan bahwa Grup Bakrie sendiri lahir dari daerah, tepatnya Kalianda, Lampung, 84 tahun silam. Pengusaha lokal, kata Anin, harus naik kelas, bukan sekadar kapasitas produksi tapi juga akses keuangan, teknologi, dan pasar. Kadin, lanjutnya, siap berperan bukan hanya sebagai advokat kebijakan, melainkan juga pendamping bagi pelaku usaha daerah yang ingin masuk ke ekosistem pertambangan.

Tapi Bahlil juga realistis. Kebijakan afirmasi bukan jaminan. Dia mengingatkan pengusaha daerah agar tidak sekadar menerima pekerjaan lalu gagal memenuhi standar. "Jangan dikasih pekerjaan, enggak profesional menyelesaikan, pasti orang tidak akan percaya kita," tegasnya.

14 hari kerja. Segitu batas waktu pemerintah memproses permohonan penggunaan afiliasi sejak berkas masuk lengkap. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menjelaskan bahwa larangan afiliasi tidak bersifat absolut: ada ruang pengecualian untuk proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral, serta pemenuhan kebutuhan minerba dalam negeri. Alasannya masuk akal, kalau bisa dipercaya. Di sejumlah daerah memang belum tersedia perusahaan lokal yang memenuhi kualifikasi teknis, dan pemerintah tidak ingin kegiatan tambang malah terkunci hanya karena tidak ada mitra yang memenuhi syarat.

Lebih jauh, Bahlil menyebut pintu juga dibuka untuk koperasi dan UMKM mendapatkan IUP tanpa melalui proses tender. Belum lagi kebijakan izin sumur rakyat yang mencakup sekitar 43.000 sumur dan bisa berkontribusi pada lifting minyak nasional. Dua kebijakan yang, kalau berjalan mulus, bisa mengubah wajah distribusi kesejahteraan di daerah penghasil sumber daya alam.

Apakah pengusaha besar akhirnya benar-benar melepas sebagian kuenya? Jawabannya baru akan terlihat di lapangan.