KAMIS, 15 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Kepatuhan PKB Baru 50%, DJPK Luncurkan Modul Pengg...

Finansial

Kepatuhan PKB Baru 50%, DJPK Luncurkan Modul Penggalian Potensi Pajak Kendaraan

Ditjen Perimbangan Keuangan resmi meluncurkan modul penggalian potensi pajak kendaraan bermotor untuk membantu pemda menetapkan target berbasis data, bukan sekadar tren realisasi historis.

DJPK Resmi Luncurkan Modul Penggalian Potensi Pajak Kendaraan

Hanya separuh pemilik kendaraan bermotor yang patuh membayar pajak. Bukan estimasi kasar, angka itu diakui langsung oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dalam webinar pajak daerah, Rabu (15/7/2026).

Forum bertajuk "Target Pajak Daerah Berbasis Data: Strategi Perencanaan Pajak Daerah yang Progresif dan Terukur" itu menjadi panggung peluncuran modul penggalian potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang disiapkan DJPK untuk seluruh pemerintah daerah. Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi banyak daerah bukan soal absennya potensi penerimaan, melainkan ketidakmampuan mengidentifikasi, mengukur, dan mentransformasi gap potensi itu menjadi pendapatan yang nyata.

Fakta lapangan memang cukup menggelitik. Sebagian besar pemda selama ini masih menetapkan target pajak daerah hanya berdasarkan tren realisasi tahun-tahun sebelumnya, bukan dari kalkulasi potensi dan kebijakan makroekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 102 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Akibatnya, realisasi penerimaan pajak daerah memang naik dari tahun ke tahun, tetapi pertumbuhannya tidak selaras dengan ekspansi ekonomi daerah. Pola ini, kalau data bisa dipercaya, sudah berlangsung lama tanpa ada yang merasa perlu mengubahnya.

Modul yang diluncurkan hari ini memuat beberapa substansi inti: strategi penggalian potensi, metode pengukuran, serta studi kasus mengenai registration gap dan payment gap. PKB dipilih sebagai titik awal bukan tanpa alasan. Selain menyumbang besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD), baik langsung ke provinsi maupun lewat opsen ke kabupaten/kota, PKB juga bersifat official assessment sehingga relatif mudah diukur potensinya. Analis Keuangan Negara Ahli Muda DJPK Catur Panggih Pamungkas menyebutnya terang-terangan: "Kalau dari sisi kepatuhan itu masih cukup rendah, paling 50%. Jadi artinya, potensinya sebenarnya besar sekali."

Namun DJPK juga memberikan catatan penting. Potensi bukan berarti langsung harus jadi target. Catur menekankan bahwa penetapan target yang terukur dan progresif jauh lebih masuk akal daripada langsung mematok angka sesuai potensi penuh, tax effort harus naik bertahap, sejalan dengan peningkatan kapasitas pemungutan lewat perbaikan administrasi, sistem IT, dan pengawasan. "Masa pertumbuhan ekonomi bagus tetapi target pajaknya sama? Kan tidak make sense," tegasnya.

Senada. Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro memandang pemetaan potensi pajak bukan lomba menarik target setinggi mungkin, melainkan instrumen untuk memahami tax gap dan merancang langkah penutupannya secara bertahap. Soal metode pengukuran, ada dua pendekatan utama: mikro dan makro. Pemilihan keduanya, kata Denny, harus disesuaikan dengan ketersediaan data. "Lebih baik metodenya sederhana tapi datanya lengkap, daripada kita bikin metode yang rumit tetapi datanya sebenarnya banyak lubangnya," katanya.

Untuk pajak berbasis kepemilikan aset seperti PKB dan PBB, data valuasi seperti nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan zona nilai tanah (ZNT) menjadi krusial. Pajak berbasis konsumsi seperti PBJT dan BBNKB, sebaliknya, lebih cocok menggunakan indikator makro seperti PDRB sektoral. Idealnya, kedua pendekatan dikombinasikan untuk menghasilkan estimasi rentang potensi yang lebih kredibel.

DKI Jakarta agaknya sudah selangkah lebih maju. Bapenda DKI punya formula sendiri yang tertuang dalam SK Kepala Bapenda Nomor 635/2024. Ketua Subkelompok Perencanaan Pendapatan Bidang Renbang Bapenda DKI Bayu Putra Perdana memaparkan bahwa formula mereka mempertimbangkan data mikro seperti tingkat kepatuhan wajib pajak tahunan, potensi PKB dari kendaraan baru, hingga kendaraan yang dimutasi masuk dari luar Jakarta. Di atasnya ada lapisan variabel makroekonomi dari RPJMD 2025-2029, termasuk proyeksi pertumbuhan ekonomi yang direntang 5,1% hingga 6% untuk 2026. Ada pula pengurang: kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik yang langsung memangkas kalkulasi potensi sebelum angka target akhir keluar.

Modul PKB ini bisa diakses di laman resmi DJPK. Peluncurannya dijadwalkan diikuti modul-modul serupa untuk jenis pajak daerah lain. Bagi daerah yang kapasitas datanya masih tipis, ini sinyal yang cukup jelas: mulai sekarang atau tertinggal lebih jauh, sebab UU HKPD sudah membuka kewenangan bagi pemda untuk meminta data kepada pihak ketiga.