MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Kemendag Kebut Revisi Aturan Marketplace, Menteri...

Bisnis

Kemendag Kebut Revisi Aturan Marketplace, Menteri UMKM Larang Kenaikan Biaya Layanan

Kementerian Perdagangan menargetkan revisi Permendag PMSE kelar pekan depan, sementara Menteri UMKM sudah lebih dulu memanggil seluruh platform dan melarang kenaikan biaya layanan.

Kemarin, biaya marketplace dilarang naik hingga rebalancing MSCI

Dua kementerian bergerak hampir bersamaan soal isu yang sama: biaya platform digital yang mulai membebani pelaku UMKM.

Kementerian Perdagangan menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik rampung pekan depan. "Sekarang Kemendag sedang revisi Permendag Nomor 31 PMSE. Mudah-mudahan sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan minggu depan selesai," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, usai meninjau harga dan pasokan pangan di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (13/5).

Sebelum regulasi itu terbit, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sudah lebih dulu bertindak. Seluruh perusahaan marketplace dipanggil. Pesannya tegas: tidak boleh ada kenaikan biaya layanan dulu. "Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu," ujar Maman usai kegiatan akad massal KUR di Badung, Bali.

Langkah Maman ini, kalau boleh jujur, semacam jembatan sementara. Menjaga agar platform tidak bergerak lebih dulu sebelum aturan barunya ada.

Tekanan terhadap ekosistem digital UMKM memang sedang menguat. Pelaku usaha kecil yang mengandalkan marketplace sebagai kanal penjualan utama selama ini sudah cukup terhimpit: komisi, biaya iklan, ongkos logistik. Kenaikan tarif layanan di kondisi seperti ini bukan cuma soal margin. Bisa soal kelangsungan hidup usaha.

Dari sisi pembiayaan, ada kabar yang agaknya disambut pelaku UMKM dengan napas lega. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penurunan suku bunga program Permodalan Nasional Madani dari 24 persen menjadi di bawah 9 persen. "Ini keputusan politik, saya sudah ambil bahwa bunga untuk Permodalan Nasional Madani, untuk kredit keluarga prasejahtera, dari 24 persen, kita turunkan harus di bawah 10 persen, harus di bawah 9 persen," tegas Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta. Bukan keputusan pasar, bukan rekomendasi teknis, pemerintah memilih intervensi langsung untuk segmen kredit keluarga prasejahtera.

Pertanyaannya, cukupkah itu?

Di sisi lain, pasar modal Indonesia sedang mencerna pukulan tersendiri. Delapan belas saham domestik dikeluarkan dari indeks global MSCI dalam rebalancing terbaru. OJK mencoba meredam kepanikan dengan membingkai ini sebagai konsekuensi yang perlu ditanggung. "Konsekuensi balancing dari MSCI yang diumumkan hari ini tentu ini jadi bagian dari konsekuensi jangka pendek dari proses reformasi integritas yang kita hadirkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi.

Narasi OJK masuk akal. Tapi pasar tidak sabar.

Satu catatan lagi dari hari yang sama. Harga Minyakita masih mahal di Papua dan Maluku. Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut biang keroknya: kendala distribusi dan biaya transportasi. "Yang mahal itu di Maluku dan Papua. Apa artinya? Artinya (ada pengaruh harga dari sisi) transportasi," kata Zulhas. Persoalan lama yang belum juga terurai, entah kapan solusi strukturalnya benar-benar tiba.