JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Kemendag Kebut Revisi Aturan E-Commerce, Seller Lo...

Bisnis

Kemendag Kebut Revisi Aturan E-Commerce, Seller Lokal Masuk Prioritas

Pemerintah tengah merevisi Permendag No. 31 Tahun 2023 untuk memperkuat posisi seller lokal dan UMKM di platform digital, seiring meningkatnya keluhan soal biaya logistik yang memberatkan penjual.

Mendag Siapkan Revisi Permendag E-Commerce, Utamakan Seller Lokal

Keluhan seller sudah lama menumpuk. Biaya logistik yang dibebankan platform e-commerce ke penjual bukan rahasia lagi di kalangan pelaku usaha digital, kabarnya sudah mendorong sebagian dari mereka cabut dari marketplace lalu membangun website mandiri. Pemerintah agaknya tak bisa terus menutup mata.

Menteri Perdagangan Budi Santoso membenarkan bahwa Kemendag tengah menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Revisi ini, kata Budi, dirancang untuk memperbaiki ekosistem e-commerce secara menyeluruh.

"Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," ungkap Budi saat peringatan Hari Konsumen Nasional di Sarinah, Jakarta, Minggu (11/5).

Soal ongkir yang jadi biang keluhan itu, Budi masih pelit bicara. Belum bisa dipastikan apakah skema logistik bakal masuk dalam pasal-pasal revisi. "Ya, nanti kita lihat soal biaya logistik. Semua lagi dalam pembahasan antar K/L," jawabnya singkat ketika ditemui di Sarinah Thamrin.

Bukan persoalan kecil. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengaku menerima cukup banyak aduan dari pelaku usaha mikro dan kecil soal tingginya biaya administrasi yang dipatok platform. Bukan sekadar keluhan biasa, ini sinyal bahwa hubungan bisnis antara platform dan seller mulai berat sebelah.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai regulasi yang tepat dari pemerintah bisa memastikan hubungan bisnis antara platform e-commerce dan UMKM berjalan saling menguntungkan. Tanpa kepastian itu, posisi tawar pelaku usaha kecil akan selalu kalah dari platform yang menguasai infrastruktur digital.

Pertanyaannya, seberapa jauh regulasi ini bisa masuk ke urusan dapur platform?

Budi sendiri mengakui ketergantungan yang sifatnya dua arah. Platform butuh seller untuk tetap relevan, seller butuh platform untuk menjangkau konsumen. "E-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling mengutamakan," ujarnya. Kalau kewajiban tidak seimbang, yang lebih kecil pasti yang pertama tergerus.

Koordinasi lintas kementerian juga sedang dijalankan. Kemendag mengaku terus berdiskusi dengan Kementerian UMKM sejak awal penyusunan agar dua regulasi yang muncul nantinya tak saling bertabrakan. "Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal. Jadi kalau pun ada itu akan saling melengkapi," ujar Budi.

Semua pemangku kepentingan, dari platform, penjual, hingga asosiasi pelaku usaha, diklaim sudah dilibatkan dalam pembahasan. Budi menyebut pihaknya sudah beberapa kali bertemu langsung dengan pihak e-commerce membahas perbaikan ekosistem marketplace.

Belum ada tenggat. Isi beleidnya masih dijaga rapat. Tapi tekanan dari bawah sudah cukup keras, dan platform-platform besar kini tahu: pemerintah sedang memperhatikan.