JUMAT, 2 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Kemasan Polos Rokok: 6 Juta Pekerja di Ujung Kebij...

Bisnis

Kemasan Polos Rokok: 6 Juta Pekerja di Ujung Kebijakan Kesehatan

Kemenkes tengah menggodok aturan plain packaging untuk produk tembakau. Di balik debat desain kemasan, ada Rp221 triliun penerimaan cukai dan jutaan pekerja yang waswas.

Buruh Waswas Wacana Kemasan Rokok Polos Berujung PHK

Rp221,7 triliun. Segitu penerimaan cukai Indonesia sepanjang 2025, dan sekitar 95 persennya berasal dari satu industri saja: tembakau. Angka itu lebih besar dari PNBP migas maupun nonmigas. Kini, industri yang menopang fiskal negara sebesar itu tengah berhadapan dengan wacana regulasi yang, bagi sebagian pihak, terasa seperti ancaman eksistensial: kemasan rokok polos.

Kementerian Kesehatan sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu substansi yang paling memantik reaksi adalah standarisasi kemasan, termasuk penggunaan warna Pantone 448C serta penghapusan logo dan elemen visual merek dari seluruh bungkus rokok. Konsultasi publik ketiga sudah digelar Mei lalu. Tahap berikutnya: harmonisasi antarkementerian.

Dalam literatur pemasaran, sekitar 62 hingga 90 persen evaluasi awal konsumen terhadap suatu produk dipengaruhi oleh warna. Keputusan pembelian merek di dalam toko pun terbentuk di titik konsumen berhadapan langsung dengan rak produk. Itu bukan angka kecil, dan itulah persis yang ingin dihapus regulasi ini. WHO sendiri memandang kemasan tembakau sebagai instrumen promosi terselubung, bukan sekadar pembungkus.

Australia sudah membuktikan langkah ini pada 2012 dan sempat menyeret Indonesia ke meja sengketa WTO. Jakarta kala itu menggugat kebijakan Canberra dengan alasan pelanggaran hak merek dagang di bawah perjanjian TRIPS, bukan semata soal rokok. Setelah Australia, antrean panjang negara pengadopsi kebijakan serupa terus bertambah: Prancis, Inggris, Kanada, Singapura, Denmark, Thailand, Arab Saudi, hingga Turki. Variasi ada, tapi pola umumnya seragam. Warna distandarisasi. Logo dihapus. Nama merek dicetak dengan tipografi yang diatur ketat.

Perdebatan di Indonesia agaknya tak semudah di negara-negara itu. Industri hasil tembakau nasional menyerap sekitar 1,58 juta tenaga kerja langsung menurut data BPS. Kalau dihitung dari hulu ke hilir, Kementerian Perindustrian memperkirakan angkanya mencapai 6 juta orang, meliputi petani tembakau, petani cengkih, buruh linting, pekerja pabrik, industri percetakan kemasan, hingga pedagang eceran. Bandingkan: sektor informasi dan komunikasi hanya menyerap sekitar 1,03 juta pekerja, pertambangan 1,73 juta.

Wacana ini pun langsung memicu reaksi keras dari penjuru industri. Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto menegaskan bahwa kemasan polos bukan sekadar perubahan desain, melainkan kebijakan yang menyentuh rantai ekonomi yang sangat luas. "Dampaknya bukan hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga bisa menurunkan produksi, mengganggu iklim investasi, hingga meningkatkan risiko PHK, terutama di sektor Sigaret Kretek Tangan yang padat karya," ujar Waljid.

Kekhawatiran lain yang muncul berulang kali: rokok ilegal. Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Yogyakarta Soma Baskoro secara eksplisit menyebut kemasan seragam akan mempersulit aparat membedakan produk legal dan ilegal. Hingga akhir September 2025, sudah 8,16 juta batang rokok ilegal disita dalam operasi penindakan. Bisa jadi angka itu cuma yang kelihatan saja. Kalau semua kemasan dibuat mirip, ruang bermain produk ilegal jelas kian lebar.

Pertanyaannya, berapa lama aparat bisa mengejar?

Suara penolakan tidak datang hanya dari pelaku industri. LESBUMI PBNU ikut bersuara. Kiai Jadul Maula menyebut rancangan aturan ini "tidak berlandaskan filosofi serta tidak berakar dari budaya nusantara" dan meminta pemerintah menunda langkah tersebut karena kondisi ekonomi yang masih tertekan. Aspirasi ini bahkan disebut-sebut akan dibawa ke Muktamar PBNU yang dijadwalkan pada Agustus mendatang.

Dari sisi petani, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Agus Parmuji khawatir kemasan polos akan memperlambat serapan hasil panen. Industri hasil tembakau selama ini menjadi penyerap utama tembakau dari ladang. Kalau produksi industri ditekan, ujungnya petani yang pertama kena getahnya.

Satu data yang patut dicermati: di kuartal I-2026, industri manufaktur nasional tumbuh 5,04 persen secara tahunan, tapi industri pengolahan tembakau justru masih terkontraksi 4,05 persen, melanjutkan penurunan 4,97 persen di kuartal sebelumnya. Sektor ini sudah dihajar tekanan bahkan sebelum aturan baru resmi berlaku.

Kemenkes menegaskan proses penyusunan RPMK sudah melibatkan kementerian, dari Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kemenperin, Kemenkeu, Kemendag, Bappenas, hingga BPOM. Juru Bicara Kemenkes Widyawati menyebut semua masukan dari konsultasi publik sudah dikompilasi untuk penyempurnaan. Tujuan kebijakan ini juga jelas: melindungi anak dan remaja dari paparan promosi terselubung melalui kemasan.

Pertanyaannya bukan lagi apakah merokok berbahaya bagi kesehatan. Konsensus itu sudah lama terbentuk. Yang relevan sekarang: seberapa besar dampak tambahan dari plain packaging terhadap prevalensi merokok di Indonesia, dan apakah manfaat marginal itu sebanding dengan biaya transisi yang harus ditanggung jutaan pekerja dan penerimaan negara yang bergantung pada industri ini? Kalau data kontraksi tadi bisa dijadikan cermin, jawabannya tidak akan mudah.