SELASA, 13 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Sita Emas 275 G...

Finansial

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Sita Emas 275 Gram dan Harley Davidson dalam Kasus Korupsi Pelayaran Muba

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga lokasi sekaligus terkait kasus korupsi lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan Musi Banyuasin, mengamankan emas 275 gram, uang tunai Rp 395 juta, hingga satu unit Harley Davidson.

Tiga lokasi digeledah dalam dua hari. Barang buktinya bukan main.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, ke tahap penyidikan pada Selasa, 7 April 2026. Perkara ini menyasar rentang waktu yang panjang, bukan, maaf, yang cukup panjang: 2019 hingga 2025.

Hari yang sama, penyidik langsung turun lapangan. Dua lokasi pertama yang digeledah adalah rumah saksi berinisial YK di Jalan Rawa Sari Gang Masjid, Lorong Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning, Palembang, serta mess atas nama B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur Dua.

Keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang, demikian konfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Yang disita dari dua lokasi itu bikin geleng kepala. Emas batangan seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai Rp 367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, empat ponsel, dan satu iPad ikut diamankan. Angka yang, agaknya, tidak lazim ada di tangan pegawai negeri biasa.

Rabu, 8 April 2026, giliran kantor KSOP Kelas 1 Palembang sendiri yang dikunjungi penyidik. Spesifiknya di Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli, lantai satu, Boom Baru, Jalan Mayor Memet Sastra Wirya, Lawang Kidul, Ilir Timur Dua.

Dari sana penyidik menyita satu ponsel, tiga amplop berisi uang senilai Rp 28,45 juta, sejumlah amplop bekas uang, dan beberapa dokumen. Amplop-amplop berisi uang tunai yang ditemukan di laci kantor pelabuhan, entah kebetulan atau tidak, bisa jadi petunjuk terpenting dalam perkara ini.

Rp 395 juta. Total uang tunai yang berhasil disita dari ketiga lokasi, belum termasuk nilai emas batangan dan aset lainnya.

"Kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel di tiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif," kata Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Seluruh penggeledahan berpijak pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026. Siapa saja yang bakal dijerat sebagai tersangka? Penyidikan masih jalan, dan publik sedang menunggu jawaban itu.